"Jadi, Karapyak-Sumedang Kota-Cimalaka. Itu situasional hanya dibuka sampai jam lima sore kalau tidak hujan,"
Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meninjau Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) di Kabupaten Sumedang, Minggu.
Ridwan Kamil menuturkan Jalan Tol Cisumdawu sudah bisa dilalui pemudik tahun ini. Tol Cisumdawu bisa dioperasionalkan hingga Exit Tol Cimalaka (Seksi III Jalan Tol Cisumdawu).
"Tol Cisumdawu ini yang sudah normal sampai Pamulihan. Tapi, ada tambahan yang bisa dibuka langsung sampai ke Cimalaka. Tentunya, melewati Sumedang Kota," kata Kang Emil.
"Jadi, Karapyak-Sumedang Kota-Cimalaka. Itu situasional hanya dibuka sampai jam lima sore kalau tidak hujan," lanjutnya.
Kang Emil mengatakan, pemudik yang melintasi Karapyak-Sumedang Kota-Cimalaka via Jalan Tol Cisumdawu akan dibatasi dan hanya untuk kendaraan kecil karena masih ada sisa longsor yang sedang diperbaiki. Ia juga mengimbau pemudik untuk berhati-hati.
"Sementara kendaraan kecil dibatasi. Karena di antara Pamulihan dan Sumedang Kota, masih ada longsor yang sedang diperbaiki. Jadi bisa dilewati, tapi dengan kehati-hatian," ujarnya.
"Kami sudah sangat siap menghadapi arus mudik. Tempat-tempat, pos terpadu, contohnya di Pamulihan ini juga bisa dilihat. Di dalamnya, ada tempat istirahat, tempat ibu menyusui, bahkan khas Sumedang yakni menyediakan Tahu Sumedang gratis," katanya.
Selain untuk mudik, Kang Emil berharap Tol Cisumdawu bisa menggeliatkan sektor pariwisata di Sumedang, sehingga perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sumedang dapat meningkat.
"Potensi pariwisata akan makin bermunculan sebagai masa depan ekonomi Sumedang. Yang dulu lokal karena aksesnya terbatas, sekarang insyaallah potensi wisata akan me-nasional," kata Ridwan Kamil.
Baca juga: Ridwan Kamil ajak warga maksimalkan Tol Cisumdawu untuk mudik
Baca juga: Gubernur: Tol Cisumdawu bisa digunakan mudik hingga Exit Tol Cimalaka
Baca juga: Ridwan Kamil: Tarif Tol Cisumdawu Seksi 1 Rp1.000 per kilometer
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2022