"UP4B harus bisa sinkronkan di lapangan, bukan hanya di atas kertas," kata Wapres saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.
Wapres mengatakan, UP4B penting dalam percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat. Unit khusus ini didirikan sebagai hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.
Meski telah diterbitkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua No 21/2001 dan Inpres No 5/2007 tentang Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, namun hal itu belum dapat berfungsi secara optimal.
"Kami ingin lebih menyempurnakan lagi upaya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan Papua dan Papua Barat," katanya
Wapres menambahkan UP4B akan membawa pendekatan kesejahteraan yang lebih luas. Tidak hanya meningkatkan kesejahteran di bidang material, namun juga memberikan rasa keadilan dan keamanan.
Wapres mengharapkan UP4B segara beroperasi. "Saya harapkan UP4B dapat segera beroperasi, dan kita dukung apa yang bisa kita dukung," kata Wapres.
Kepala UP4B yang telah ditunjuk Presiden, Bambang Dharmono mengatakan, UP4B segera beroperasi. "Sebelum akhir tahun ini," katanya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan UP4B pada 20 September 2011.
Pembentukan UP4B ini merupakan pelaksanaan dari Perpres 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Merujuk pada pasal 3 Perpres 66/2011, UP4B bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Fungsi dari unit ini di antaranya adalah melakukan koordinasi dan sinkronisasi pendanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah, dan peningkatan komunikasi konstruktif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
UP4B ini akan berkedudukan di Jayapura. Unit ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Organisasi UP4B terdiri atas seorang kepala, wakil kepala, 5 (lima) deputi, dan sebanyak-banyaknya 20 tenaga profesional.
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah yang bertugas memberikan arahan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat.
Tim Pengarah diketuai oleh Wapres, dengan Menko Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko Kesra sebagai Wakil ketua I, II, dan III, dan beranggotakan sejumlah menteri.
Mantan Panglima Komando Operasi di Aceh (2002-2003) dan wakil RI pada Aceh Monitoring Mission pada 2005 Letjen (Purn) Bambang Dharmono ditunjuk untuk memimpin UP4B.
(T.M041/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011