Bojonegoro (ANTARA News) - Pembebasan lahan yang bakal dimanfaatkan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak dan gas di Blok Cepu pada sejumlah desa di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tidak semuanya akan dibeli pihak pengelola.
"Masyarakat pemilik tanah bisa memilih antara dibeli, dicarikan pengganti tanah di lokasi lain atau hanya sebatas disewa," kata Kepala Sub Dinas Hubungan Masyarakat (Kasubdin Humas) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Johny Nurhariyanto, di Bojonegoro, Selasa.
Dia menjelaskan, Exxon Mobil selaku pengelola bersama PT Pertamina menjanjikan bahwa akan mencarikan tanah yang lebih baik di tempat lain, sehingga warga yang mengandalkan hidupnya dari lahan pertanian masih bisa tetap mengerjakan lahan.
Menurut dia, masalah pemebasan lahan Blok Cepu segera dilakukan setelah kesepakatan kerjasama operasional
(Joint Operation Agreement/JOA) ditandatangani oleh PT Pertamina dan Exxon Mobil.
Ia menjelaskan, dalam pertemuan di antara Bupati Bojonegoro H.M. Santoso, dengan
Presiden General Manager Exxon Mobil, Peter J. Coleman,
Vice Presiden Public Affairs Maman Budiman,
dan Executive Director Cepu Mobil Limited Budiono, seusai pertemuan dengan Wapres Yusuf Kalla di Cepu, beberapa hari yang lalu, sempat disinggung masalah pembebasan tanah.
Kata Johny Nurhariyanto, di dalam pembebasan tanah Blok Cepu, posisi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hanya sebatas sebagai fasilitator.
"Pemebebasan tanah nanti langsung kepada pemiliknya, " katanya.
Dikatakannya, dalam kepanitian pembebasan tanah selain Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, ada juga pihak Exxon Mobil dan PT Pertamina.
Di DPRD Bojonegoro, masalah pembebasan tanah pengembangan Blok Cepu di Kecamatan Ngsem dan Kalitidu, sempat menjadi bahan perdebatan.
Ketua DPRD Bojonegoro, Tamam Syaifuddin, mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama dengan DPRD membuat Perda masalah pembebasan tanah Blok Cepu.
Langkah ini, kata Tamam Syaifuddin., sebagai upaya melindungi masyarakat dan pemerintah, sekaligus adanya Perda sebagai payung hukum di dalam pembebasan tanah.
"Meski di dalam pembebasan tanah sudah ada ketentuannya, dibuatnya Perda juga tidak melanggar ketentuan, tapi justru bisa sebagai payung hukum sehingga kalau terjadi konflik di dalam pembebasan tanah tidak selalu DPRD yang menjadi sasaran," kata Tamam Syaifuddin.
Proses pembebasan tanah di Kecamatan Ngasem dan Kalitidu, semula diusulkan Exxon Mobil seluas 1.000 hektare. Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyetujui hanya sekira 650 hingga 750 hektare yang dibebaskan berdasarkan hasil survei dan data di lapangan.
Lahan tersebut berada di Desa Mojodelik, Bandungrejo, Brabowan, Gayam, Bonorejo dan Ringintunggal di Kecamatan Ngasem, juga Desa Katur dan Sumengko di Kecamatan Kalitidu.
Selain untuk pengembangan sumur migas Jambaran-Banyuurip di Kecamatan Ngasem, pihak pengelola memerlukan lahan guna dimanfaatkan membuat lapangan terbang, perumahan karyawan, dan sejumlah prasarana lainnya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006