Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (18-23 April 2022), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai pemerintah umumkan besaran tunjangan hari raya (THR) hingga pemerintah melarang ekspor minyak goreng.

Berikut rangkuman berita politik sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.

Selengkapnya di sini

2. Mahfud MD: Islam "wasathiyah" bendung komunisme dan radikalisme

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpendapat ajaran Islam "wasathiyah" di kalangan muslim Indonesia telah membentuk kekuatan komunal, sehingga komunisme yang bersifat ekstrem dan anti-Tuhan tidak dapat menguasai bangsa Indonesia.

Selengkapnya di sini

3. Presiden: Defend ID jadi transformasi ekosistem industri pertahanan

Presiden Joko Widodo mengatakan peluncuran holding BUMN, Defend ID, harus menjadi momentum untuk menciptakan lompatan transformasi pembangunan ekosistem industri pertahanan di Indonesia yang kuat dan modern.

Selengkapnya di sini

4. Mendagri keluarkan edaran cegah COVID-19 halalbihalal Lebaran 2022

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halalbihalal Lebaran 2022.

Selengkapnya di sini

5. Presiden: Ekspor minyak goreng dan bahan baku dilarang mulai 28 April

Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022