Pamekasan (ANTARA News) - Fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipastikan tidak akan berlaku dan tidak akan ditaati oleh moyoritas warga masyarakat di Madura, Jawa Timur.
"Fatwa larangan merokok oleh MUI itu mungkin cocok bagi warga selain Madura. Tapi bagi warga Madura tidak akan berlaku fatwa itu," kata seorang petani tembakau di Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Misnadi, Rabu.
Menurut dia, fatwa haram MUI itu justru hanya akan merugikan petani tembakau di Madura di masa-masa yang akan datang. Sebab dengan adanya fatwa haram tersebut, akan banyak gudang tembakau dan pihak pabrikan di Madura yang akan mengurangi pembelian tembakaunya.
"Yang dirasakan orang Madura dengan adanya fatwa haram ini adalah dampak negatifnya terhadap petani Madura. padahal sejak dari dulu hukum rokok itu masih khilafiah. Ada yang menyatakan haram ada pula yang berpendapat makruh," katanya Misnadi.
Misnadi yang juga guru agama di salah satu MTs swasta di wilayah Kecamatan Kadur itu lebih lanjuta menyatakan, selain akan merugikan patani tembakau, warga Madura pada umumnya tidak akan mengindahkan fatwa haram tersebut. Sebab mayoritas warga Madura memang perokok, termasuk para kyai dan ulama.
Berdasar pantauan ANTARA, mayoritas ulama dan kyai pengasuh pondok pesantren di Madura memang merupakan perokok dan umumnya menganut pemahaman yang menyatakan bahwa hukum rokok adalah makruh bukan haram sebagaimana difatwakan MUI.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Pamekasan (APTP) Mohamad Tafrih menyatakan, fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh MUI itu terkesan mengabaikan kemaslahatan umat yang kebih besar dan hanya melihat persoalan secara kasuistik.
Mantan Kepala Desa Galis itu lebih lanjut menyatakan, secara tidak langsung MUI telah memaksa masyarakat Madura agar tidak menanam tembakau.
"Jika hukumnya rokok haram, secara otomatis kan produsen tembakau akan mengurangi produksinya," katanya.
Padahal, lanjut dia, bagi hasil bea cukai rokok di wilayah Madura akhir-akhir lumayan tinggi untuk menopang pemangunan di wilayah Madura.
Di Pamekasan saja, bagi hasil bea cukai rokok mencapai Rp4 miliar pada tahun 2007 dan menjadi Rp18 miliar pada tahun 2008 atau meningkat 350 persen dalam setahun.
Bupati Pamekasan, Drs.Kholilurrahman menyatakan, peningkatan bagi hasil bea cukai untuk Kabupaten Pamekasan tersebut karena akhir-akhir ini sudah banyak perusahaan rokok lintingan di Pamekasan yang legal disamping memang target pembelian oleh pihak pabrikan dan perusahaan rokok besar di Madura meningkat.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
BIASA-BIASA SAJA, KALAU LAGI JARANG ORDER ALIAS NGK LAKU, YA HARUS BUAT SENSASI-SENSASI YANG BIKIN RAME .....