Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melarang warga melakukan takbir keliling Idul Fitri 1443 Hijriah, melainkan cukup digelar di masjid, mushalla, atau di rumah masing-masing.
Ansar menyampaikan hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Salah satu poin dalam surat edaran itu bahwa masyarakat diimbau mengumandangkan takbir malam Idul Fitri di masjid, mushalla atau rumah masing-masing," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Sabtu.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bangka pastikan larang warga takbir keliling
Ansar berharap masyarakat dapat mematuhi surat edaran tersebut demi kebaikan bersama.
Ia menyebut imbauan tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19, karena takbir keliling dapat memicu kerumunan masyarakat.
"Hal ini juga demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan, karena takbir keliling biasanya diwarnai arak-arakan kendaraan, khawatirnya terjadi kecelakaan lalu lintas," ujar dia.
Selain itu, Ansar juga mengimbau pejabat maupun masyarakat tidak melaksanakan kegiatan open house pada Lebaran 2022.
Baca juga: Polres Bekasi larang takbir keliling
"Sebaiknya rayakan Idul Fitri bersama keluarga inti saja," kata Ansar.
Meskipun saat ini perkembangan kasus COVID-19 cenderung melandai, kata dia, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menghindari bepergian jika tak ada keperluan mendesak.
Ia mengimbau warga agar melakukan vaksinasi penguat untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari penularan COVID-19. Apalagi pemerintah telah menetapkan vaksin penguat menjadi syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.
Baca juga: Polri siapkan pengamanan antisipasi takbir keliling
"Silakan merayakan lebaran, tapi jangan terlalu euforia berlebihan, tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar paparan COVID-19," katanya menegaskan.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022