Padang (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) menerima 11.783 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim di Indonesia.
"Berdasarkan data mulai dari Agustus 2005 hingga September 2011, Komisi Yudisial telah menerima sebanyak 11.783 laporan dari masyarakat dan data lain," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si, ketika berada di Padang, Jumat.
Menurutnya, dari 11.783 laporan pengaduan masyarakat yang diterima Komisi Yudisial tersebut, 2.487 berkas pengaduan yang telah diregistrasi.
"Selanjutnya 2.410 berkas pengaduan yang berupa surat biasa, sedangkan sisanya 6.526 pengaduan berupa surat tembusan," katanya.
Dia menambahkan, Komisi Yudisial tidak pernah menutup diri terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim di Indonesia.
"Kami hanya tidak melakukan pemanggilan untuk memeriksa hakim, disebabkan tidak bisa memeriksa hakim, laporan masyarakat akan diteruskan ke DPR dan Presiden," katanya.
Banyaknya laporan pengaduan yang masuk ini, ungkap Muzayyin Mahbub, sebaiknya dilihat sebagai bentuk perlawanan yang positif dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab hakim.
Dia mengatakan,dari hasil pemeriksaan ternyata tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti karena tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran perilaku hakim.
"Sementara sebagian lainnya dapat ditindaklanjuti karena ditemukan unsur pelanggaran perilaku hakim," katanya.
Banyaknya laporan pengaduan yang masuk ini, ungkap Muzayyin Mahbub, sebaiknya dilihat sebagai bentuk perlawanan yang positif dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab hakim.
Menurutnya, sekarang ini Komisi Yudisial sedang melakukan pengkajian terkait putusan hakim di pengadilan Tipikor.
"Kajian yang akan dilakukan dimana persoalan pengadilan tipikor mencuat belakangan ini," katanya.
Dia menambahkan, belakang ini banyaknya vonis bebas bagi para terdakwa korupsi yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan tipikor di beberapa daerah, untuk itulah akan melakukan kajian.
"Ada empat kota besar yang ada di Indonesia, yakni Surabaya, Jakarta Bandung Semarang, akan dilakukan kajian oleh Komisi Yudisial," katanya.
KY sendiri, tambah Muzayyin Mahbub, sejauh ini belum bisa memastikan sebab utama banyak terjadinya vonis bebas tersebut. "Pastinya itu multi faktor. Makanya akan kita coba teliti permasalahan di pengadilan tipikor," kata Muzayyin Mahbub. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011