Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tiga mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. "Kami pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke MA atas putusan bebas ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin. Sebelumnya, Neloe, Pugeg dan Tasripan dituntut pidana 20 tahun penjara karena melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian kredit Rp160 miliar pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Perusahaan bermodal Rp600 juta itu mengalami kesulitan pembayaran kredit yang dimulai tahun 2003 itu dan meminta dilakukan penjadwalan kembali (rescheduling) jatuh tempo hingga September 2007. Dalam putusan perkara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto menyatakan sependapat dengan saksi ahli pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menerangkan kerugian negara terjadi bila batas pembayaran telah jatuh tempo. Menurut Hakim, hal itu termuat dalam UU no 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Baringin mengatakan,unsur kerugian negara itu telah terjadi pada saat persetujuan pengucuran kredit pada tahun 2002 sehingga pemberlakuan undang-undang Perbendaharaan Negara tidak bisa dilakukan secara retroaktif (berlaku surut). "Hakim menggunakan pertimbangan undang-undang 1/2004 sementara saat persetujuan atau pengucuran kredit itu di tahun 2002, saat undang-undang tersebut belum ada. Jadi ada pertimbangan yang tidak pas," kata Baringin. Ia menilai pertimbangan Majelis Hakim tersebut sumir bila hanya berpegang pada masalah tidak terpenuhinya unsur kerugian negara itu, terutama karena unsur pasal dakwaan pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi yaitu unsur perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi lain. Ditempat terpisah, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung akan melakukan upaya hukum lain, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta bila putusan lebih ringan dari tuntutan atau kasasi ke Mahkamah Agung bila perkara diputus bebas. Arman -demikian Jaksa Agung biasa disapa- menyebutkan salah satu perkara di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu pernah diputus bebas, tetapi setelah dilakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung akhirnya diputus delapan tahun. Ia mengaku, sejak dimulai pemeriksaan sampai pemberkasan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirinya mengikuti perkembangannya penanganan perkara itu dan ia menilai dakwaan perkara itu disusun sangat kuat. Sementara itu menghadapi niat Kejaksaan mengajukan kasasi, pihak penasehat hukum Neloe Cs mempersilahkan dilakukannya upaya tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006