Jakarta (ANTARA News) - Mantan Dirut PT Broccolin International Dicky Iskandardinata didakwa melakukan korupsi akibat menikmati dana pencairan L/C fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) yang mengakibatkan kerugian negara Rp49,2 miliar dan 2,99 juta dolar AS.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (1) jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU no 20/2001 jo pasal 55 (1) ke -1 jo pasal 64 (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Sahat Sihombing dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
Menurut JPU, pada tahun 2003 Dicky Iskandardinata bersama-sama Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) dan Marie Pauline Lumowa (masih buron) membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal asing maupun dalam negeri.
Dalam pertemuan itu, disebutkan PT Gramarindo Grup, PT Sagaret Team Consultan, PT Adhitya Putra Pratama Finance, PT Magna Graha Agung dan PT Bhineka Pasific seolah-olah sebagai eksportir namun perusahaan itu hanya nama dan tidak pernah beroperasi.
Perusahaan-perusahaan itu "telah mengambil barang " dari luar negeri dengan pembayaran fasilitas Letter of Credit (L/C) sehingga seolah-olah telah transaksi jual beli dimana dokumen kelengkapan ekspor tidak pernah diterbitkan perusahaan pelayaran dan L/C yang diterbitkan seolah-olah benar dari sejumlah bank penerbit yang disetorkan ke BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan Dicky, Adrian dan Marie disepakati PT Brocollin
menerima aliran dana hasil perdiskontoan L/C fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan BNI cabang Kebayoran Baru.
Menurut JPU, terdakwa secara sengaja menempatkan kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya sebagai hasil tindak pidana, ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau pihak lain dengan maksud menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya sebagai hasil tindak pidana.
JPU juga menyatakan saat diberitakan di media massa bahwa di PT
Brocollin Internasional ditemukan aliran dana hasil pencairan L/C fiktif BNI itu, terdakwa Dicky bersama-sama Suharna bin Husin, Agus Julianto dan Marhaeni Atmandiyah melakukan analisis laporan hasil audit BNI dan dokumen pembukuan transaksi keuangan perusahaan tersebut yang sebelumnya tidak pernah dibuat seolah-olah dokumen pembukuan tersebut benar.
Terhadap dakwaan itu, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya yaitu
Agustinus Hutajulu menyatakan menolak dakwaan JPU itu karena adanya
perselisihan pra-yudisial antara perkara itu dengan perkara perdata No 38/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Pst di PN?Jakarta Pusat.
Dalam eksepsi atau nota kebertan , terdakwa memohon Majelis Hakim menghentikan pemeriksaan perkara atas dirinya hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata di PN Jakarta Pusat tersebut.
Sidang yang berlangsung selama satu jam dan dipimpin Hakim Efran Basuning itu ditunda hingga Rabu, 22 Februari dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006