"Sampai hari ini Kemenkumham belum juga mengumumkan hasil verifikasi tersebut tanpa ada penjelasan resmi," kata Ketua Badan Adovokasi Hukum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Effendi Syahputra.
Dia mengatakan bahwa Partai NasDem telah menyerahkan seluruh kelengkapan verifikasi yang disyaratkan oleh Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pada 27 Juli lalu.
Berdasar dokumen itu, lanjut dia, Kemenkumham telah melakukan verifikasi faktual di 10 provinsi, mulai 5 hingga 19 Oktober.
"Berdasar berita acara verifikasi faktual terhadap Partai NasDem dinyatakan memenuhi syarat yang ditetapkan UU Partai Politik," kata Effendi menegaskan.
Persoalannya, kata dia, sampai hari ini Kemenkumham belum mengumumkan hasil verifikasi tersebut, dan itu sangat menggelisahkan pimpinan Partai NasDem se-Indonesia yang saat ini sedang mengikuti Rapat Pimpinan Nasional I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
Perwakilan Partai NasDem itu bertambah kecewa ketika mereka gagal menemui Wakil Menkumham maupun Dirjen AHU untuk dimintai klarifikasi.
"Kami hormati kementerian ini tapi kami jangan dizalimi. Kami akan surati, kalau nanti tetap seperti ini, bukan tidak mungkin kami akan melayangkan somasi," kata Effendi menegaskan.
Ketua DPP Partai NasDem Endang Tirtana menambahkan bahwa partainya telah mengikuti proses yang ditetapkan UU Parpol, dan karena itu hendaknya Kemenkumham pun bersikap terbuka.
"Kami harap tak ada sesuatu yang tersembunyi. Kalau memang sudah waktunya diumumkan segera umumkan," katanya.
(T.S024/M026)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011