Jakarta (ANTARA News) - Tiga mantan direksi Bank Mandiri, yaitu ECW Neloe, I Wayan Pugeg dan M. Sholeh Tasripan yang hari Senin dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, direncanakan dikeluarkan dari Rutan Kejaksaan Agung Senin malam. "Malam ini juga mereka akan dieksekusi keluar dari penahanan, batasnya pukul 24.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan di Jakarta, Senin. Sebelumnya, mantan Dirut ECW Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg dan Direktur Corporate Banking M. Sholeh Tasripan dituntut pidana 20 tahun penjara karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam pemberian kredit Rp160 miliar pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Perusahaan bermodal Rp600 juta itu mengalami kesulitan pembayaran kredit yang dimulai tahun 2003 dan meminta dilakukan penjadwalan kembali (reschedulling) jatuh tempo hingga September 2007. Dalam putusan perkara hari Senin , Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Gatot Suharnoto menyatakan sependapat dengan saksi ahli pakar hukum pidana Andi Hamzah yang menerangkan kerugian negara terjadi bila batas pembayaran telah jatuh tempo. Selain membebaskan tiga mantan direksi Bank Mandiri itu dari dakwaan, Hakim juga memerintahkan mereka dibebaskan dari penahanan, memulihkan hak dan martabat berikut pengembalian aset harta benda yang selama ini disita oleh pihak kejaksaan. Masyhudi mengatakan lebih lanjut, terkait poin putusan mengenai perintah membebaskan Neloe, Pugeg dan Tasripan dari penahanan yang dilakukan sejak 17 Mei 2005 itu maka Kajari Jakarta Selatan Iskamto memberikan surat perintah pelaksanaan eksekusi putusan pada Jaksa Penuntut Umum kasus itu, Baringin Sianturi untuk mengeluarkan tiga orang itu dari Rutan Kejakgung. "Nantinya, berdasarkan surat perintah tersebut, jaksa akan membuat berita acara pengeluaran tahanan dari Rutan," kata Kapuspenkum.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006