Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong pemerintah daerah (kota/kabupaten) untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan pemerintah setempat.
"Kemarin, tanggal 20 April sudah dimulai pembayaran untuk instansi vertikal, menyusul nanti pemerintah daerah," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil DJPb Sultra Eko Wahyu Budi Utomo di Kendari, Jumat.
Baca juga: Disnakertrans Sultra bentuk satgas dan posko layanan aduan THR
Baca juga: Disnakertrans Sultra pastikan siap terima aduan soal THR
Dia mengaku pihaknya sudah melakukan percepatan penyaluran belanja pegawai, khususnya pembayaran THR. Khusus satuan kerja kementerian dan lembaga di pusat sudah dibayarkan melalui KPPN dan sudah mencapai 100 persen.
Menurutnya, pembayaran THR di kabupaten/kota ada keterlambatan, karena pemerintah daerah harus membuat peraturan kepala daerah untuk bisa memastikan dasar pembayaran THR dan gaji ke-13 pegawai.
"Namun demikian, kami di Kanwil Ditjen Perbendaharaan akan terus memantau setiap hari bagaimana perkembangan belanja THR sesuai dengan amanat Presiden dan diharapkan bisa dibayarkan sebelum Lebaran," ujar dia.
Dalam mendorong percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13 di pemerintah daerah, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-Sultra untuk memastikan perkembangan penyalurannya.
"Kami yakin tidak akan lama, karena pemerintah daerah sudah membuat alokasi belanja untuk THR. Jadi, dananya sudah siap, tinggal juknis (petunjuk teknis) peraturan kepala daerah sebagai dasar pembayaran," katanya.
Baca juga: Terkait THR, Disnaker Baubau belum terima aduan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022