Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengumpulkan zakat mal dari ribuan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Tulungagung, Jawa Timur.
Kegiatan itu dilakukan dengan terlebih dulu menggelar pengajian atau siraman rohani untuk para ASN di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso.
"Untuk mendorong serapan zakat ini kami sengaja meminta bantuan atau dukungan pemerintah daerah untuk mengeluarkan instruksi bupati tentang kewajiban zakat mal 2,5 persen bagi ASN," kata Ketua Baznaz Tulungagung K.H. Samsul Umam di Tulungagung, Jumat.
Edaran dalam bentuk instruksi bupati itu dinilai penting guna mengoptimalkan serapan zakat mal seluruh ASN.
Baca juga: Baitul Maal Aceh sudah salurkan Rp8,3 miliar zakat ke masyarakat
Baca juga: Baitul Maal Aceh sudah salurkan Rp8,3 miliar zakat ke masyarakat
Jika perlu penekanan dilakukan dengan memotong langsung gaji ASN untuk dialokasikan zakat mal.
"Memang perlu penekanan-penekanan seperti Surabaya, dipotong langsung," ujarnya.
Lembaga yang sudah menerapkan pemotongan langsung gaji untuk zakat adalah Kementerian Agama.
Zakat yang dikumpulkan bakal disalurkan pada 200 lebih penerima.
Baca juga: Transaksi zakat maal di Tokopedia naik hampir tiga kali lipat
Baca juga: Transaksi zakat maal di Tokopedia naik hampir tiga kali lipat
Mereka bakal menerima zakat sebesar Rp300 ribuan, lalu pembiayaan sekolah 80 anak yatim/piatu.
“Kami sudah meluluskan 20 anak,” terangnya.
“Kami sudah meluluskan 20 anak,” terangnya.
Potensi zakat fitrah saat ini mampu terkumpul hingga Rp5 miliar.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengingatkan semua ASN membayar zakat.
“Untuk zakat mal kita bayarkan sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Disinggung teknis pembayaran zakat, ia membebaskannya. Mereka bisa membayar langsung atau melalui pemotongan gaji.
Ia memberi contoh membayarkan zakat mal sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Zakat tak hanya bersihkan diri tapi berbagi kebahagiaan ke semua orang
Baca juga: Baznas Makassar siap bagikan zakat mal senilai Rp800 juta
Baca juga: Baznas Makassar siap bagikan zakat mal senilai Rp800 juta
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022