Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat berbagai regulasi dan kebijakan untuk mencegah tindak pidana korupsi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“PPATK harus sejak sekarang membuat berbagai regulasi dan kebijakan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi atau membuat alarm dini untuk bisa menghindari terjadinya korupsi,” kata Hamdan dalam diskusi bertajuk "Melawan Korupsi Dalam Pemilu Serentak 2024" yang dipantau dari Jakarta, Jumat.
Hamdan mengatakan bahwa PPATK memiliki perangkat luar biasa yang dapat mengakses bank dan lembaga keuangan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perludem: Sistem pemilu Indonesia tidak ramah perempuan
Selain itu, katanya, terdapat kewajiban pelaporan dari perbankan dan seluruh penyelenggara jasa keuangan di Indonesia mengenai berbagai transaksi yang terjadi.
Kewajiban tersebut, papar dia, terutama ditujukan kepada para penyelenggara pemerintahan yang berpotensi akan kembali bertarung di pemilu berikutnya.
“Tentu seluruh calon anggota DPR RI, DPD, hingga DPRD. Hampir dipastikan mereka akan 'comeback' (kembali). Jadi, dicatat sedemikian rupa, diperhatikan sedemikian rupa mereka-mereka ini. Karena itu yang paling bisa diidentifikasi,” ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR: Masa kampanye pemilu dipersingkat untuk efektifitas
Hamdan berharap agar PPATK lebih memperhatikan partai politik. Selama ini, Hamdan belum pernah melihat ada tindak pidana korporasi korupsi partai politik.
Padahal, ia meyakini bahwa partai politik bisa saja melakukan korupsi. Akan tetapi, belum pernah terdapat kasus partai politik yang secara korporasi melakukan tindak pidana korupsi hingga dibawa ke pengadilan.
“Ini penting untuk diantisipasi PPATK karena ini adalah lembaga yang dipersiapkan secara khusus sebagai pendukung dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Baca juga: Uji materi di MK buka peluang revisi UU kepemiluan
Selain PPATK, Hamdan berharap kepada KPK untuk mempersiapkan berbagai regulasi dan strategi menghadapi Pemilu 2024.
Bagi Hamdan, kedua lembaga tersebut merupakan yang paling penting dalam hal mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ini yang kami katakan sebagai upaya yang dilakukan dalam melawan korupsi menghadapi Pemilu 2024. Harus dari sekarang dipersiapkan. Kalau perlu dibuatkan satu kebijakan khusus dalam dua tahun ini untuk menghadapi Pemilu 2024,” kata Hamdan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022