Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengatakan Departemen Keuangan akan segera membayar dana penjaminan nasabah Bank Global terkait reksadana yang hingga kini belum dibayarkan. "Depkeu pada waktu dekat akan membayar dana pihak ketiga Bank Global yang terkait reksadana yang dinilai layak," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Siti Fadjrijah dalam raker dengan komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin. Menurut Siti, pelaksanaan pembayaran penjaminan dana nasabah bank yang dicabut ijin operasionalnya pada 14 Januari 2005 itu akan diumumkan di surat kabar. "Jumlah dana yang akan dibayar mencapai Rp472 miliar," katanya. Dikatakan Siti, selama ini pemerintah sudah membayarkan dana penjaminan nasabah Bank Global sebanyak Rp787 miliar, yang dibayarkan dalam dua tahap sesudah dilakukan verifikasi oleh BPKP. Sebelumnya, Depkeu pada Juli 2005 telah mengirimkan surat ke Presiden terkait hasil verifikasi BPKP terhadap dana nasabah Bank Global yang belum bisa dibayarkan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006