Kami tangkap di Pettarani satu sebagai sopirnya, satunya lagi saudaranya.

Makassar (ANTARA) - Tim Resmob Polsek Biringkanaya dibantu tim Jatanras Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku perusakan Bus Trans Maminasatta yang sebelumnya viral di media sosial.

"Kami tangkap di Pettarani satu sebagai sopirnya, satunya lagi saudaranya. Ia berusaha menyembunyikan, setelah kami periksa dia mengaku baju oranye adalah kakak kandungnya. Sengaja mau dilindungi," ujar Kapolsek Biringkanaya Kompol Andi Alimuddin, Jumat.

Penangkapan pelaku berinisial R yang berusia 28 tahun itu berakhir, setelah aksi kejar-kejaran mulai di bundaran simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sampai terpojok di depan Kantor Dirlantas Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, malam tadi.

Saat diinterogasi awal, pelaku berdalih hanya melakukan seorang diri, namun dalam video ada orang lain berbaju oranye ikut menghadang dan merusak Bus Trans Maminasatta tersebut. Namun akhirnya R mengakui bahwa itu saudara kandungnya berinisial F, berusia 41 tahun, setelah didesak petugas.

Awalnya, tim kepolisan menerima laporan dari Randi, korban sekaligus sopir Bus Maminasatta yang dikelola PT Sinar Jaya Mega Langgeng. Tim penyidik juga menyelidiki video yang viral saat pelaku melakukan perusakan kaca bus tersebut.

"Alhamdulillah. Setelah ada laporan, kami nonton video lagi viral itu, dari penyidik langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi mobil digunakan pelaku," katanya lagi.

Kejadian tersebut pada Kamis, 21 April 2020, sekitar pukul 13.00 WITA di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya. Dari kronologis kejadian, bus dengan mobil pelaku saling berpapasan, kemudian bus melambung sehingga membuat pelaku emosi, lalu mengejar bus kemudian menghadangnya.

Pelaku lantas memukul-mukul kaca jendela karena emosi, bahkan mengambil batu melempari kaca depan bus sampai retak dan berlubang. Kejadian itu sempat direkam penumpang bus. Kerugian ditaksir Rp7 jutaan.

"Kejadiannya spontanitas, karena waktu bus melambung kiri, pelaku tersinggung. Bus berhenti karena hampir ditabrak. Pelaku langsung turun memalang mobilnya. Kemudian melakukan perusakan. Barang bukti sudah diamankan. Pasal yang dikenakan 170 KUHP. Keduanya sudah ditahan," ujarnya lagi.
Baca juga: Polresta Yogyakarta lanjutkan proses hukum kasus perusakan bus Arema
Baca juga: Polisi tangkap pelaku perusakan bus Arema FC di Yogyakarta

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022