Padang (ANTARA News) - Komisi Yudisial telah memeriksa 437 hakim di Indonesia yang diduga melakukan pelanggaran.
"Sampai September 2011, sebanyak 437 hakim di Indonesia yang telah diperiksa," kata Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Muzayyin Mahbub di Padang, Kamis.
Menurutnya, dari 437 hakim yang diperiksa tersebut, 131 hakim direkomendasikan KY untuk diberikan sangksi oleh Mahkamah Agung.
"Dari jumlah 131 hakim tersebut, ada sebanyak 18 hakim di Indonesia yang direkomendasikan untuk diberhentikan tetap," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan data dan hasil investigasi Komisi Yudisial, pelanggaran yang paling dominan yakni pelanggaran profesionalisme.
"Ada sepuluh butir wajib dilakukan seorang hakim, namun dari hasil investigasi pelanggaran paling dominan yakni Profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas,"jelasnya.
Bagi Komisi Yudisial, Muzayyin Mahbub sangat merespon apa yang diberikan oleh Mahkamah Agung terhadap rekomendasi Komisi Yudisial dipandang sebagai sebuah langkah maju dan menggembirakan serta merupakan faktor penting guna menentukan bagi keberhasilan sistem pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Dia mengatakan, dari respon yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, tampak masih terdapat perbedaan perspektif antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung terkait dengan masalah "teknis yudisial" dan "etik/perilaku hakim", dalam pengertian bahwa sesuatu yang dipandang oleh Komisi Yudisial.
Sebagai lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial memiliki dua pola pengawasan yaitu pengawasan preventif dan represif. "Dua pola pengawasan tersebut menjadi jawaban kunci Ketua Komisi Yudisia sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, oleh Mahkamah Agung dipandang sebagai masalah teknis yudisial yang tidak termasuk ranah kewenangan Komisi Yudisial,"kata Muzayyin Mahbub.
Dia menambahkan, telibatan KY dalam proses pengangkatan hakim, ikut sertanya KY dalam pengembangan kapasitas dan profesionalisme hakim dan juga melakukan mutasi (termasuk promosi dan demosi) terhadap hakim untuk meningkatkan kinerja hakim dan untuk menghindari praktik-praktik pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku (judicial corruption). Contoh di atas sebagai langkah pengawasan preventif Komisi Yudisial.
Berbeda dengan pengawasan preventif, dalam melakukan pengawasan represif Komisi Yudisial yang mengatur tentang pengawasan hakim baik yang bersifat materiil maupun bersifat formil, melakukan anotasi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Hingga membaca putusan hakim yang ditengarai banyak kejanggalan sebagai pintu masuk (entry point),"kata Muzyyin Mahbub.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011