Baubau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengingatkan seluruh perusahaan di daerah itu agar memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 1443 Hijriah kepada karyawan sesuai ketentuan.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Baubau Alimuddin, di Baubau, Jumat, mengatakan surat edaran dari Kemenaker yang dikeluarkan per 6 April 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR yang ditindaklanjuti Pemprov Sultra dan diteruskan ke kabupaten/kota per 13 April 2022 wajib diikuti perusahaan.

"Kami sudah tindaklanjuti surat edaran itu dan sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada semua pimpinan perusahaan. Pokoknya semua perusahaan yang menggunakan karyawan sudah kami sampaikan agar mereka mengikuti sesuai dengan arahan edaran dimaksud," katanya.

Baca juga: Disnakertrans Kalbar ingatkan perusahaan berikan THR kepada karyawan

Menurut dia, perusahaan yang telah dikirimi surat edaran itu di antaranya hotel, rumah makan, toko, dan koperasi. Pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Semua perusahaan sampai tingkat rumah makan pun sudah kita sampaikan. Bahkan ini (dalam edaran) pemkot diminta untuk melaporkan ke provinsi ada berapa persen dari pekerja yang dibayarkan," ujar mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Baubau ini.

Alimuddin menuturkan bahwa besaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh setelah mempunyai masa kerja satu tahun dan diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya imbau perusahaan bayar THR tepat waktu

"Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari itu tetap diberikan secara proporsional dengan penghitungan yang sudah ditetapkan," katanya.

Meski tidak menyebut secara pasti jumlah perusahaan dan jumlah karyawan di daerah itu, Alimuddin mengimbau kepada perusahaan untuk memperhatikan mengenai kewajiban memberikan THR tersebut. Imbauan pemberian THR paling cepat H-10 Lebaran.

Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya mendapat arahan dari provinsi bahwa tahun ini para penerima THR itu harus mengisi semacam format besaran THR yang diberikan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

Baca juga: Kadin Surabaya imbau pelaku usaha bayar THR sesuai ketentuan

"Bahkan dalam rangka mengawal pembayaran THR keagamaan berjalan dengan baik ini, maka sebenarnya di setiap kabupaten/kota harus ada posko, tapi untuk kita di Baubau poskonya di Disnaker," katanya.

Pewarta: Hernawan Wahyudono dan Yusran
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022