“Ombudsman akan mengawasi Posko THR Kemnaker hingga posko-posko di tingkat kabupaten/kota,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, ujar Robert, Ombudsman akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsi konsultasi, merespons pengaduan, ataupun melakukan pengawasan secara proaktif kepada perusahaan.
Baca juga: Ombudsman RI dorong Kemnaker lakukan pengawasan intensif terkait THR
Pada kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Tim Substansi VI Ombudsman RI Ahmad Sobirin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Ombudsman meminta Kemnaker RI untuk memastikan pelayanan publik di posko THR berjalan efektif.
“Jangan sampai posko ini dibuat, tetapi tidak efektif,” kata Ahmad.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan di posko THR itu, Ahmad mengatakan Ombudsman meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyediakan sarana, petugas, dan sistem yang memadai.
Baca juga: Jabar siapkan posko pengaduan untuk buruh yang tidak terima THR
“Jadi, kami meminta pula agar sarana posko THR itu memadai, penjaga memadai dari segi jumlah dan kompetensi, serta sistemnya memadai, seperti alur pengaduan dan tindak lanjut ,” ujar Ahmad.
Di samping itu, lanjut dia, Ombudsman meminta posko THR untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan dari sisi jumlah, termasuk pelanggaran, dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditentukan.
Bahkan, ujar Ahmad, Ombudsman merekomendasikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko THR yang terintegrasi.
Baca juga: Kemnaker terima 2.114 laporan terkait pemberian THR 2022
Selanjutnya, terkait dengan pelayanan di posko THR yang diterima masyarakat, Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya membuka diri dalam menerima pengaduan dari masyarakat. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Masyarakat dapat mengadukan layanan posko THR jika terdapat dugaan malaadministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” kata Ahmad.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022