Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menyiapkan delapan pos mudik Lebaran yang tersebar di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, untuk menghadapi arus mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di wilayah tersebut.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Jumat mengatakan bahwa dari total pos mudik Lebaran tersebut tujuh diantaranya merupakan pos pengamanan dan satu lainnya adalah pos pelayanan.

Baca juga: Wapres maklumi kenaikan jumlah pemudik Lebaran 2022

"Personel gabungan akan ditempatkan pada tujuh pos pengamanan dan satu pos pelayanan tersebut," kata Ferli.

Ferli menjelaskan, pos pengamanan akan dibuka di pintu keluar Tol Lawang, Tol Singosari, Tol Pakis, Pasar Lawang, Jl. Raya Kepuharjo Karangploso, simpang tiga Karangkates, Perempatan Jalur Lintas Selatan (JLS) Bantur dan satu pos pelayanan di Pos Polisi Karanglo.

Ia menambahkan, Polres Malang menggelar Operasi Ketupat Semeru 2022 pada 28 April hingga 9 Mei 2022. Total personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut kurang lebih sebanyak 418 personel.

"Untuk kegiatan operasi kali ini kita menurunkan 418 personil gabungan, baik dari unsur TNI, Polri, maupun dari unsur terkait lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, pada Operasi Ketupat Semeru 2022 tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat pada momen perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Operasi ini adalah operasi terpusat dengan bentuk operasi kemanusiaan," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Dishub DKI verifikasi kuota tiket mudik gratis
Baca juga: Wabup Pesisir Selatan imbau masyarakat taat prokes saat mudik
Baca juga: Masyarakat Pekalongan diajak wujudkan mudik Lebaran taat prokes

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022