Mataram (ANTARA News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi lokakarya konsolidasi tugas pokok dan fungsi serta penyusunan rencana kerja pejabat pengelola informasi daerah, yang digelar di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Rabu.
Penyelenggaraan lokakarya konsolidasi tugas pokok dan fungsi serta penyusunan rencana kerja Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) yang diikuti 46 orang pejabat dari lima provinsi itu juga didukung Australia Indonesia Partnership for Desentralitation (AIPD).
Kelima provinsi itu adalah Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai tuan rumah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur pada pembukaan kegiatan itu menekankan pentingnya pehamanan para pejabat pengelola informasi di daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2011.
"Diharapkan para pejabat pengelola infomasi mampu mengimplementasikan UU KIP sesuai ketentuan yang berlaku, yang pada gilirannya akan semkin mendorong kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.
Nur juga menekankan penyiapan kelembagaan, penggunaan mekanisme, pendampingan SDM dan penerapan kebijakan yang harus mendapat perhatian serius dalam pengelolaan informasi di daerah.
Dalam mengimplementasikan UU KIP itu, gubernur harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Badan Publik juga mencakup organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
Disarankan PPID melekat di tingkat provinsi atau unit kerja yang relatif dekat dengan gubernur. Demikian pula jika harus ada di tingkat kabupaten/kota maka juga harus melekat dengan satuan kerja yang relatif dekat dengan kepala daerah.
Khusus Badan Publik Swasta, perlu ditunjuk Chief Information Officer (CIO) yang tugas pokok dan fungsinya menyerupai PPID di pemerintahan.
Selain itu, setiap daerah provinsi juga harus memiliki Komisi Informasi Provinsi selaku lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU KIP dan peraturan pelaksanaannya, seperti menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Sejauh ini, umumnya sebagian besar provinsi di Indonesia belum menetapkan lima orang anggota komisi informasi, termasuk Provinsi NTB karena beragam penyebab, antara keterlambatan merampungkan tahapan demi tahapan dalam proses seleksi.
(T.A058/S021)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011