Kami akan menggabungkan tim-tim ini menjadi panitia bersama untuk perubahan kelima UUD 1945. Di situ kami akan berinteraksi,"

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soeroso mengharapkan naskah perubahan atau amendemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 dapat diserahkan ke MPR dan dibahas pada pertengahan 2012.

"Mudah-mudahan Agustus 2012 naskah amendemen diserahkan ke pimpinan MPR, yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme politik yang ada," katanya dalam seminar "Urgensi Perubahan Kelima 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa" di Jakarta, Rabu.

Seminar tentang perubahan UUD 1945 ini diselenggarakan atas kerja sama antara Perum LKBN ANTARA dengan DPD RI.

Dalam seminar yang juga menghadirkan Direktur Utama Perum LKBN ANTARA Ahmad Mukhlis Yusuf itu, Bambang mengatakan DPD telah selesai melakukan kajian akademis untuk menyiapkan rancangan perubahan UUD 1945 kelima. Pengkajian lanjutan tetap dilakukan untuk penyempurnaan naskah tersebut.

Menurut Bambang, naskah amendemen UUD harus dibahas paling lambat pada 2012 sebab pada 2013 partai politik maupun para wakil rakyat di DPR lebih berkonsentrasi untuk menghadapi Pemilu 2014.

Namun terkait dengan dukungan untuk melaksanakan amendemen UUD, Bambang mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada ketua umum partai guna mendapatkan dukungan. "Kami sudah melakukan pendekatan kepada ketua umum partai," katanya.

Menurut dia, sejumlah ketua umum parpol sepakat bahwa UUD 1945 masih membutuhkan penyempurnaan.

Ia juga mengatakan sejumlah partai akan membentuk tim khusus untuk mengkaji perubahan terhadap UUD 1945.

"Kami akan menggabungkan tim-tim ini menjadi panitia bersama untuk perubahan kelima UUD 1945. Di situ kami akan berinteraksi," katanya.

Bambang menuturkan pihaknya optimistis rencana amendemen UUD 1945 akan didukung oleh partai politik yang duduk di DPR.

Tidak hanya dukungan dari partai politik, Bambang juga mengharapkan dukungan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan lain karena perubahan UUD 1945 yang bertujuan menata kembali sistem ketatanegaraan ini adalah untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu berdasarkan data dari Sekretariat Kelompok DPD di MPR, per 3 Oktober 2011, jumlah dukungan tertulis untuk amendemen yang telah masuk yaitu dari dua gubernur, 6 wali kota, 18 bupati, 7 DPRD, 7 perguruan tinggi, dan 5 organisasi kemasyarakatan, kepala desa, dan camat.

Rancangan amandemen kelima UUD 1945 dari DPD memuat 10 usul perubahan yakni terkait penguatan sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan otonomi daerah, calon presiden perseorangan, pemilahan pemilu nasional dan lokal, forum previlegiatum, optimalisasi peran Mahkamah Konstitusi, penambahan pasal hak asasi manusia dan bab komisi negara, serta penajaman bab tentang pendidikan dan perekonomian.
(H017)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011