Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI dan Bank Indonesia (BI) sepakat akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mempublikasikan hasil audit terhadap bank-bank BUMN karena bisa mengganggu kinerja bank-bank tersebut. "Pemeriksaan khusus perbankan memang dilakukan oleh BPK. Tetapi itu harus mengacu undang-undang perbankan dan hasil pemeriksaan itu bersifat rahasia," kata Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam raker dengan Komisi XI DPRB RI di Jakarta, Senin. Kesimpulan raker yang dipimpin Ketua Komisi XI Awal Kusumah antara lain meminta agar semua hasil pemeriksaan BPK terhadap bank-bank BUMN dibicarakan dengan BI untuk menjaga kredibilitas bank tersebut. Menurut Burhanuddin, banyaknya pemberitaan kurang baik tentang bank-bank BUMN belakangan ini membuat banyak nasabah kaya di bank-bank itu memindahkan dananya ke bank lain seperti bank asing. "Nantinya bank-bank BUMN hanya akan dihuni nasabah-nasabah kelas dua saja, Sehingga ini bisa menjadi bom waktu bagi bank-bank BUMN tersebut," katanya. Dikatakannya, untuk mencegah adanya masalah di bank-bank BUMN yang dipublikasikan tanpa sepengetahuan BI, Burhanuddin mengatakan, akan melakukan penandatanganan kerjasama dengan lembaga lain seperti BPK dan KPK. Sementara itu, Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah mengatakan bank BNI dan Mandiri saat ini masuk dalam status pengawasan intensif terkait tingginya kredit bermasalah di kedua bank BUMN itu. Kedua bank itu, lanjutnya diminta untuk segera menyampaikan upaya untuk menurunkan kredit bermasalahnya. Bank Mandiri, katanya sudah mengajukan proposal untuk membentuk lembaga khusus pengelolaan kredit bermasalah seperti special purpose vehicle (SPV). "Namun rencana ini terbentur masalah hukum, karena peraturan Menkeu menyebutkan masalah `haircut` adalah wewenang pemerintah bukan bank," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006