Jumlah minuman keras yang dimusnahkan, dibandingkan menjelang Lebaran tahun lalu memang menurun.
Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Polda Jawa Tengah memusnahkan 1.534 botol minuman keras dari berbagai merek dan 998 liter minuman keras curah hasil operasi rutin yang ditingkatkan periode Januari hingga April 2022.
"Jumlah minuman keras yang dimusnahkan, dibandingkan menjelang Lebaran tahun lalu memang menurun, karena sebelumnya mencapai ribuan botol. Hal ini mengindikasikan peredaran minuman keras di Kudus makin berkurang," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama, di Kudus, Jumat.
Selain itu, kata dia lagi, masyarakat Kudus juga semakin sadar bahwa peredaran minuman keras memang dilarang karena perdanya nol persen. Selain itu, dampaknya bagi kesehatan juga tidak baik serta memberikan dampak negatif lainnya.
Polres Kudus tidak hanya sekadar menindak, melainkan ikut sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya minuman keras baik bagi kesehatan maupun perilaku.
Sedangkan jumlah kasus yang ditangani selama kegiatan rutin yang ditingkatkan mulai Januari-April 2022 sebanyak 171 kasus.
Dari puluhan kasus tersebut, meliputi kasus balapan liar, membawa petasan, penjual minuman keras, mabuk, kenakalan, anak punk, pengamen, pengemis, biliar, keramaian tanpa izin, membuat gaduh malam hari, parkir liar, dan calo penumpang.
Bupati Kudus Hartopo berharap penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol dilakukan karena jelas dilarang.
"Untuk memerangi peredaran minuman keras, kami meminta dukungan masyarakat dan tokoh masyarakat," ujarnya pula.
Dalam pemusnahan minuman keras tersebut, diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilakukan dengan kendaraan penghalus jalan dengan cara melindas botol-botol tersebut.
Baca juga: Dua Orang Tewas Setelah Pesta Miras
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022