Jakarta (ANTARA News) - DPR bersama Departemen Luar Negeri mulai membahas ratifikasi dua konvensi internasional mengenai pemberantasan terorisme.
Pada Rapat kerja (Raker) Komisi I dengan Menlu Hassan Wirajuda yang dipimpin Ketua Komisi I DPR, Theo Sambuaga, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin, fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya mengenai usul ratifikasi terhadap dua konvensi internasional pembetarantasan aksi terorisme.
Kedua konvensi internasional adalah Konvensi Internasional Pemberantasan Terorisme 1997 dan Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan untuk Terorisme 1999.
Ratifikasi terhadap kedua konvensi internasional dibahas menjadi rancangan UU (RUU).
Seluruh fraksi menyepakati pembahasan kedua RUU tersebut untuk kemudian akan disetujui menjadi UU.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Antirini Malik, menyatakan perang terhadap terorisme hanya akan efektif bila ada kerjasama antar-masyarakat.
Golkar menolak anggapan bahwa terorisme terkait dengan sekelompok anggota masyarakat.
Golkar menyatakan pula bahwa terorisme bisa diatasi bila akar-akarnya bisa diberantas, terutama ketimpangan sosial ekonomi, baik di masyarakat Indonesia maupun internasional.
Karena itu, kerjasama di bidang ekonomi dan sosial sangat strategis bagi usaha dan upaya memerangi terorisme.
"Kami menghargai kerjasama Indonesia dengan negara lain yang telah memberi dukungan bagi pemberdayaan aparat-aparat Indonesia. Kerjasama ini diharapkan ditingkatkan," katanya.
Kerjasama meliputi aliran dana, material bahan peledak dan penggunaan tekonologi canggih.
Juru bicara Fraksi PDIP, Effendy Mara Sakti, menyatakan pula bahwa aksi terorisme disebabkan oleh ketimpangan dan kesenjangan. Ketimpangan itu terjadi antara negara kaya dengan negara-negara miskin.
Namun pihaknya menolak jika aksi terorisme dikaitkan dengan agama.
Raker tersebut diawali dengan interupsi dari anggota DPR agar Menlu Hassan Wirajuda menjelaskan mengenai surat Mensekab Sudi Silalahi kepada Menlu mengenai renovasi gedung Kedubes RI di Seoul Korea Selatan.
Yudi Chrisnandy Dari Fraksi Partai Golkar mendesak agar Raker juga meminta Menlu menjelaskan mengenai hal tersebut.
Namun isi Raker lebih difokuskan untuk membahas ratifikasi kedua konvensi internasional, sehingga untuk persoalan surat Sudi Silalahi kepada Menlu telah diagendakan tersendiri. (*)
Copyright © ANTARA 2006