Kupang (ANTARA News) - Pengamat hukum yang juga Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, Dr Yohanes Tuba Helan SH MH berpendapat, Mahkamah Agung sebaiknya melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap para hakim Pengadilan Tipikor daerah.

Penyelidikan ini untuk mengetahui apakah benar para hakim Pengadilan Tipikor terlibat kasus suap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah, kata Yohanes Tuba Helan, di Kupang, Selasa terkait wacana pembubaran Pengadilan Tipikor daerah.

Menurut Tuba Helan, belum tentu semua hakim Pengadilan Tipikor di daerah menerima suap untuk membebaskan para tersangka dari jeratan hukum, tetapi karena dasar hukum yang diajukan penyidik kepolisian maupun kejaksaan kabur dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan hukuman kepada seorang terpidana tindak pidana korupsi.

"Sekarang ini, para koruptor sudah sangat cerdas. Mereka cenderung bermain mata dengan penyidik dalam suatu proses perkara. Penyidik menggunakan pasar-pasal hukum yang lemah, yang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh para hakim untuk memvonis pelaku," katanya.

Mafia semacam ini kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang ini sudah marak, tetapi bukan berarti semua hakim Pengadilan Tipikor bersih dalam penanganan suatu perkara pidana korupsi.

Karena itu, setiap hakim yang nakal, apakah itu di pengadilan umum maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus ditindak tegas. Tempatkan hakim-hakim yang memang memiliki integritas dalam penanganan suatu kasus. ***3***

(T.B017/B/Y008/C/Y008) 08-11-2011 11:49:11

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011