"Tidak ada masalah kalau mereka mengajukan gugatan baru. Silakan ajukan gugatan terus menerus sampai puas, karena itu hanya sia-sia dan itu menunjukkan bahwa jabatan DPR adalah segala-galanya. Mestinya legowo sajalah, menerima putusan kasasi itu," kata Imam Nahrawi kepada ANTARA News, Jakarta, Selasa, menanggapi gugatan keduanya ke PN Jakarta Pusat.
Ditambahkan, sebagai yunior dari keduanya, dirinya mengimbau agar keduanya memberi contoh yang baik dalam berpolitik.
"Apalagi sudah nyata-nyata menjelek-jelekan PKB dalam setiap kesempatan, tapi kursi-nya (DPR RI) masih mau," ujar Imam.
Oleh karena itu, ia meminta keduanya untuk sadar diri.
"Ayolah Kanda Coi dan Bunda Lily sadarlah. Masih banyak arena perjuangan yang lebih mulia daripada sekedar mempertahankan kursi yang bukan lagi menjadi haknya," kata Imam.
Sebelumnya, anggota DPR RI dari PKB, Lily Wahid dan Gus Choi mengajukan gugatan baru pasca penolakan PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung.
Gugatan baru itu didaftarkan tanggal 3 November 2011 lalu.
Menurut kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Saleh, gugatan baru keduanya dilakukan secara terpisah tapi dengan materi yang sama.
Adapun gugatan baru atas nama Lily Wahid teregister dengan Nomor : 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 03 November 2011, dan untuk Gus Choi teregister dengan Nomor : 448/PDT.G/2011/PN.JKT.PST.
"Gugatan baru yang diajukan oleh klien kami didasari oleh karena Majelis Tahkim DPP PKB tidak merespon surat yang di ajukan oleh kami selaku kuasa hukum untuk diselesaikan diinternal partai sesuai perintah pengadilan dan belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sehingga gugatan baru yang di ajukan oleh klien kami telah sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011," kata Saleh.(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011