"Harus ada syarat yang dipenuhi terlebih dulu untuk bisa mengoperasikan XT-Square," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Zuhrif Hudaya di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, ketiga syarat tersebut adalah terbentuknya manajemen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola pasar seni dan kerajinan ini, adanya peraturan daerah tentang penyertaan modal, dan peraturan daerah tentang pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memiliki BUMD Jogjatama Vishesha yang akan mengelola XT-Square, namun belum ada direksinya, meski sudah ada tiga nama direksi yang diajukan ke DPRD Kota Yogyakarta untuk memperoleh pertimbangan.
Belum ditetapkannya ketiga nama calon direksi itu karena DPRD Kota Yogyakarta belum memiliki kesepakatan terkait mekanisme pemberian pertimbangan kepada ketiga nama calon direksi BUMD Jogjatama Vishesha yang telah diajukan pemerintah.
Tiga nama calon direksi tersebut diperoleh dari hasil seleksi yang dilakukan tiga anggota Dewan Pengawas BUMD Jogjatama Vishesha.
Sementara itu, dua syarat lainnya, kata Zuhrif sangat tergantung dari kesiapan pemerintah untuk mengajukan rancangan peraturan daerah yang terkait.
"Jika pemerintah bisa mengajukannya dengan cepat, maka bisa segera dibahas, begitu pula sebaliknya," katanya.
Hingga saat ini, kelima fraksi di DPRD Kota Yogyakarta juga belum memiliki kesepakatan terkait pemisahan aset XT-Square. Dua fraksi yaitu FPDIP dan Golkar menyetujui pemisahan, sedangkan FPAN, FPKS dan Fraksi Partai Demokrat belum menyetujui pemisahan aset.
Ketua FPDIP DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan akan mendesak pimpinan DPRD Kota Yogyakarta untuk segera memberikan pertimbangan kepada tiga nama calon direksi yang telah diajukan pemerintah.
"Jika XT-Square bisa segera dioperasikan, maka diharapkan akan segera dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya. (E013/M008)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011