"Lepas dari kontroversialnya pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah, peradilan ini di Sulut merupakan tanda bahwa praktik-praktik tindak pidana korupsi di Sulut cukup tinggi," kata Ketua LHKP PWM Sulut, Mahyudin Damis di Manado, Selasa.
Ketua Pengadilan Tipikor Manado, Armando Pardede SH Senin (7/11) melantik tiga hakim ad hoc Tipikor tingkat pertama yakni Nich Samara SH MH, Arizon Megajanta SH, Wennynanda SH.
Pembentukan pengadilan Tipikor diberbagai daerah, khususnya di Sulut juga merupakan tanda bahwa KPK melaksanakan fungsinya sebagai supervisor.
KPK memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum lainnya memberantas korupsi, tetapi tetap akan mengawasi, katanya.
Buktinya, ujar dia, KPK bereaksi atas putusan-putusan yang membebaskan koruptor, apalagi KPK merasa hanya bersifat sementara.
"Untuk itu dibentuknya Pengadilan Tipikor di Sulut dan daerah-daerah lainya wajib melaksanakan tugas-tugasya dengan baik sebagaimana diharapkan publik selama ini," katanya.
Tidak begitu gampangnya membebaskan para koruptor padahal bukti-bukti keterlibatan mereka sangat kuat," kata pengamat politik Unsrat tersebut.
Artinya, ujar dia, pembentukan ini bukannya malah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat luas.
"Kalau hal ini terjadi maka polisi, jaksa maupun hakim-hakim Tipikor yang ada di daerah-daerah justru mengupayakan agar kehadiran KPK tetap abadi di negeri ini, sementara KPK hanya bersifat sementara menurut undang-undang," ujarnya.
Oleh karenanya, kesempatan yang baik ini dimanafaatkan sebaik-baiknya agar tuntutan deras masyarakat akan pembubaran pengadilan Tipikor di berbagai daerah tak akan muncul," katanya. (A034/K005)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011