Menurut kuasa hukum Lily Wahid dan Gus Choi, Saleh, gugatan baru keduanya dilakukan secara terpisah tapi dengan materi yang sama.
Adapun gugatan baru atas nama Lily Wahid teregister dengan Nomor : 449/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 03 November 2011, dan untuk Gus Choi teregister dengan Nomor : 448/PDT.G/2011/PN.JKT.PST tertanggal 03 November 2011.
"Gugatan baru yang diajukan oleh klien kami didasari oleh karena Majelis Tahkim DPP PKB tidak merespon surat yang di ajukan oleh kami selaku kuasa hukum untuk diselesaikan diinternal partai sesuai perintah pengadilan dan belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sehingga gugatan baru yang di ajukan oleh klien kami telah sesuai dengan pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011," kata Saleh kepada ANTARA News, Jakarta, Senin.
Selain itu, lanjut Saleh, pengajuan gugatan baru itu juga mengacu pada "penjelasan pasal" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pasal 213 Huruf h.
"Kami juga telah berkirim surat resmi tanggal 03 November 2011 ke semua pimpinan DPR-RI untuk tidak memproses PAW Lily Wahid dan Gus Choi," tambah Saleh.
Sehubungan dengan putusan atas gugatan perselisihan partai politik yang diajukan oleh klien Lily Wahid dan Gus Choi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun putusan MA, dimana gugatan yang diajukan oleh keduanya masih belum menyentuh pemeriksaan pokok perkara (prematur) yang didalam putusannya tidak sama sekali diperintahkan untuk dilanjutkannya PAW.
Dimana dalam hukum acara apabila belum dilakukan pemeriksaan pokok perkara, maka penggugat berhak untuk mengajukan kembali gugatan.(Zul)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011