Kuasa hukum pemohon, Andi Syafrani menilai KPU Kampar sengaja menutup batas waktu penyerahan berkas pendaftaran bakal calon sebelum waktunya. Menurut Andi, langkah itu sebagai upaya menjegal langkah pemohon.
"Batasnya 14 Agustus 2011, namun pihak termohon sengaja mempercepat proses penyerahan berkas agar pemohon tidak dapat mendaftar," kata Andi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin.
Dalam persidangan, bahwa tudingan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris KPU Kampar, Zulkifly Sabar. Menurut Zulkifli, saat itu kantor KPUD tutup lantaran bertepatan pada hari Minggu.
"Iya memang tutup. Padahal sebenarnya akhir penutupannya itu kan 14 Agustus hingga pukul 00.00," ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Sodiki itu.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh saksi termohon, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Yogi Saputra. Ia bersaksi jika pada tanggal tersebut KPU Kampar tetap buka. Bahkan dia mengklaim pemohon tidak menyambangi KPU Kampar pada 14 Agustus 2011.
"KPU tidak pernah tutup meskipun libur. Ada sejumlah anggota KPU yang masuk dan tanggal 14 agustus tidak ada yang mengirim berkas," katanya.
Secara terpisah ahli tatanegara Irmanputra Sidin menyayangkan maraknya penjegalan calon perseorangan mengikuti proses pemilu kada.
Menurut dia, setiap calon harus diberi ruang yang sama oleh penyelenggara pemilu. Namun begitu Irman mengakui kalau proses verifikasi calon perseorangan lebih rumit dari calon partai.
"Namun itu bukan alasan. Kalau ada design tertentu untuk menjegal calon independen, maka pemilu kada harus diulang untuk memberi hak konstitusi yang sama," ujarnya. Namun ia pesimistis jika calon independen dapat diterima oleh elit politik.
"Elite oligarki partai khawatir akan digembosi dari bawah. Padahal calon perseorangn itu menguntungkan partai," kata dia.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Achmad Sodiki menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/11). (*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011