Tokek kering senilai Rp40 juta yang akan diselundupkan pada September 2011 tersebut tidak dilengkapi surat izin pengiriman dan dokumen pengangkutan dari Kementerian Kehutanan,"

Semarang (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 6,75 ton tokek kering dengan negara tujuan Hongkong dan China.

"Tokek kering senilai Rp40 juta yang akan diselundupkan pada September 2011 tersebut tidak dilengkapi surat izin pengiriman dan dokumen pengangkutan dari Kementerian Kehutanan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, di Semarang, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan surat izin yang dilampirkan pihak eksportir tokek kering pada saat pengiriman itu sudah kedaluwarsa sekitar satu tahun sehingga melanggar beberapa ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, penyelundupan tokek kering tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

"Selanjutnya pihak eksportir tokek kering yakni UD Sarip akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Saifullah.
(KR-WSN)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011