Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak gugatan prapengadilan oleh tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Nazaruddin terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK di Bogota, Kolumbia.
"Kami menolak gugatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Nazaruddin karena penyitaan sudah sah menurut hukum dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk memutuskan praperadilan ini," kata kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, seusai sidang jawaban gugatan di PN Jakarta Selatan pada Senin.
Pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Nazaruddin yang diwakili oleh Afrian Bonjol membacakan gugatan praperadilan yang berisi keberatan atas penyitaan barang milik Nazaruddin oleh KPK dari mantan duta besar Indonesia untuk Kolombia Michael Manufandu tanpa diketahui oleh Nazaruddin sehingga melanggar KUHAP pasal 38, 39, 128, 129 dan 130.
Barang-barang yang disita KPK pada 11 Agustus di KBRI Bogota tersebut menurut Rasamala adalah satu tas, dua telepon selular Blackberry beserta "charger", dua telepon selular Nokia , satu "flashdisk", satu jam tangan, satu tiket elektronik Cartagena-Bogota, satu dompet merek LV, kartu nama, satu pulpen dan uang sejumlah 20 ribu dolar AS.
Namun menurut Afrian ada barang-barang kliennya yang tidak masuk ke dalam barang sitaan yaitu satu keping CD, dua "flashdisk" dan salinan daftar laporan keuangan Partai Demokrat.
"Barang-barang yang penting malah hilang, dan barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi seperti tas, jam tangan atau dompet harap dikembalikan," kata Afrian.
Ia juga mengatakan bahwa seharusnya ada kloning forensik terhadap barang-barang elektronik yang ingin dijadikan barang bukti di pengadilan dan proses tersebut harus dilihat oleh pemilik barang tersebut namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPK.
Namun Rasamala membantah bahwa KUHAP mengatur mengenai replikasi barang elektronik dan mengatakan bahwa permintaan untuk menunjukkan CD, flashdisk dan salinan laporan keuangan tidak dapat dilakukan karena tidak masuk dalam berita acara penyitaan.
"KUHAP tidak ada aturan mengenai replikasi dan yang berlaku untuk penyitaan kasus korupsi adalah UU 30/2002 pasal 47 dan KPK melakukan sesuai dengan aturan tersebut " kata Rasamala.
Rasamala juga menyampaikan bahwa PN Jakarta Selatan tidak berhak untuk memutuskan praperadilan kasus korupsi karena berada di bawah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (8/11) pukul 15.00 dengan agenda pembacaan replik (jawaban) dari pihak kuasa hukum Nazaruddin.
(SDP03/Z003/A027)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011