Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Sutanto mengatakan Front Pembela Islam (FPI) akan diberi sanksi hukum menyusul aksi penyerangan yang dilakukan oleh ormas tersebut terhadap kedutaan besar AS di Jakarta, Minggu. "Siapapun yang melakukan gangguan keamanan tentunya akan diberi sanksi hukum," katanya setelah menghadiri serah terima jabatan Panglima TNI dari Jenderal Endriartono Sutarto kepada Marsekal Djoko Suyanto di Jakarta, Senin. Sutanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penyerangan tersebut untuk kemudian melakukan proses hukum terhadap FPI sesuai kejahatan yang dilakukan. Sebelumnya, pada Minggu (19/2) sejumlah massa demonstran dari FPI yang melakukan unjuk rasa di depan Kedutaan Besar AS di Jakarta, dalam sebuah kesempatan, melakukan pelemparan dan perusakan pintu gerbang kedutaan yang terletak di Jalan Merdeka Selatan tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006