"Saya berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) CPO dan turunannya.
Empat tersangka itu yakni Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komissaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, dan General Manajer PT Musim Mas berinisial PT.
Baca juga: Pengamat: Kasus mafia minyak goreng bisa menjadi kejahatan korporasi
Baca juga: KSP: Pengungkapan mafia minyak goreng bukti keseriusan pemerintah
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah tindak pidana merupakan hal yang biasa sebagai potret penegakan hukum pidana, namun dalam kasus mafia minyak goreng, hal itu menjadi istimewa," tuturnya.
Menurutnya kasus itu menjadi istimewa karena adanya penetapan seorang pejabat sebagai pelaku dan perbuatan yang dilakukan berdampak besar bagi masyarakat, yaitu kelangkaan minyak goreng.
"Terlepas dari kedua hal tersebut, penegakan hukum pidana adalah hal yang memang seharusnya dilakukan apabila terjadi dugaan tidak pidana," katanya.
Ia berharap kasus tersebut diselesaikan secara profesional dengan mengusut secara tuntas setiap pihak yang terlibat dan hukum tentu harus ditegakkan, namun prinsip atau azas praduga tak bersalah juga harus dijadikan pedoman dalam penegakan hukum.
Baca juga: Presiden minta kasus ekspor minyak goreng diusut tuntas
Gede mengatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi dalam kasus tersebut ketika proses hukum pidana sudah berjalan, sehingga sepenuhnya harus menyerahkan dan mempercayakan kasus itu kepada aparat penegak hukum.
"Sebaliknya, pemerintah juga harus kooperatif dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng supaya kasus tersebut dapat diputus dengan adil, baik untuk pemerintah, masyarakat, maupun pelaku," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022