"Kami berharap kepada pelaut dapat memahami bahwa pemerintah selalu berupaya dalam memberikan perlindungan kepada pelaut khususnya bagi pelaut-pelaut yang bekerja di luar negeri," kata Direktur Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Ahmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Pemerintah menyadari betapa pelaut telah memberikan pendapatan devisa bagi Negara Indonesia yang cukup signifikan sehingga bisa membantu perputaran roda perekonomian di negara Indonesia. Data per 8 Februari 2021, ada hampir 1,2 juta pelaut Indonesia yang bekerja di kapal niaga maupun kapal perikanan.
Saat membuka Kuliah Praktisi Industri yang bertema “Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Perlindungan Pelaut” melalui daring, Ahmad mengatakan bahwa 1,2 juta pelaut tersebut yang tentunya ini merupakan suatu aset bangsa di lingkungan maritim yang dapat memberikan pertambahan pendapatan bagi negara dari sisi pajak penghasilan.
Dia juga juga menekankan kepada para pelaut untuk sadar dan yakin bahwa fungsi Undang-Undang terkait pelayaran dan kepelautan salah satunya adalah memberikan perlindungan hukum bagi para pelaut.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP), Capt. A. Arif Priadi mengatakan pelaut adalah kunci kesuksesan perdagangan di dunia, karena dunia bergantung pada mereka untuk mengangkut lebih dari 80 persen volume perdagangan di seluruh dunia. Selain itu, pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal, kebakaran kapal sampai dengan tenggelam.
Untuk mencegah risiko tersebut, maka kualifikasi pekerja sebagai pelaut sangat tinggi yaitu dengan berbagai macam kualifikasi kompetensi dan profisiensi sesuai dengan standar Internasional yang tertuang dalam Konvensi Internasional tentang Standar Latihan, Sertifikasi dan Dinas Jaga Untuk Pelaut/STCW.
"Karena tingginya risiko tersebut maka para pelaut harus diberikan perlindungan hukum yang diatur secara komprehensif dalam Ketentuan Perundang-undangan nasional," katanya.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Indonesia juga telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
Pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, disebutkan bahwa kesejahteraan pelaut meliputi gaji, jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan atau minuman, pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Slamet Hadi Purnomo
Copyright © ANTARA 2022