Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyalurkan bantuan Rp7,2 miliar lebih untuk insentif 1.200 guru pada lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak di daerah setempat.

"Mohon jangan dilihat nominalnya, karena pastinya tidak bisa dibandingkan dengan jasa para guru semuanya. Kami berterima kasih kepada para guru yang telah mendidik anak-anak tanpa lelah dan memberikan bekal terbaik kepada mereka," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, saat menyerahkan secara simbolis bantuan insentif guru PAUD dan TK di SDN 1 Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Rabu.

Bupati Ipuk mengakui jumlah insentif yang diberikan kepada guru PAUD dan TK ini tidak sebanding dengan jasa mereka yang telah bekerja tanpa lelah mendidik anak-anak.

Menurut Ipuk, dedikasi guru PAUD dan TK selama ini sangat luar biasa. Oleh karena itu, sejak awal menjabat pada Tahun 2021, ia telah mencanangkan program insentif bagi guru PAUD dan TK.

"Sekali lagi, tentu insentif ini tidak sebanding dengan pengorbanan para guru PAUD dan TK selama ini. Kami mohon maaf dan akan berupaya menambah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah ke depan," kata Ipuk, seperti disampaikan melalui siaran pers Pemkab Banyuwangi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno menjelaskan bahwa bantuan insentif itu disalurkan kepada guru PAUD dan TK berstatus non-ASN (aparatur sipil negara) serta guru yang belum menerima sertifikasi.

"Insentif yang diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan. Pada pencairan termin pertama ini diserahkan langsung untuk tiga bulan, periode Januari-Maret, sehingga setiap orang menerima Rp1,5 juta," katanya.

Suratno menjelaskan untuk penyerahan insentif kali ini terdapat penambahan penerima sebanyak 50 orang dari tahun sebelumnya sejumlah 1.150 orang.

"Penerimanya ada yang sama dengan tahun lalu, ada juga yang baru. Misalnya, ada yang sudah pensiun atau telah menerima sertifikasi, kami ganti dengan guru lain yang memenuhi syarat, namun belum mendapatkan insentif," ujarnya.

Penerima insentif guru PAUD dan TK, lanjut Suratno, sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Kriteria guru penerima insentif adalah non-ASN dan harus S1. Lalu, belum menerima sertifikasi pendidikan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik)," ujarnya.

Pewarta: Novi H/Didik Kusbiantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022