Yogyakarta (ANTARA News) - Pelaku korupsi atau koruptor tidak perlu diberikan remisi atau keringanan hukuman, karena tindakan yang dilakukan telah merugikan bangsa dan negara, kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.
"Koruptor dan teroris tidak perlu diberi remisi sama sekali. Namun, hal itu dengan prinsip memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan," katanya usai silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah di Yogyakarta, Minggu.
Ia mengatakan, koruptor tidak sepantasnya mendapatkan remisi atau keringanan hukuman, karena tindakan yang dilakukan jauh lebih berdampak negatif daripada apa yang dilakukan oleh seorang teroris.
"Korupsi itu sesungguhnya berdampak destruktif lebih berat bagi bangsa dan negara. Korupsi memiskinkan bangsa, merontokkan moralitas dan budaya bangsa, sehingga sebagai imbalannya koruptor tidak perlu diberi remisi," katanya.
Berkaitan dengan hal itu, menurut dia, pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Langkah yang perlu diambil pemerintah saat ini adalah melakukan revisi terhadap undang-undang tentang korupsi.
"Hal itu perlu dilakukan dalam rangka mempertegas sikap pemerintah. Secara bertahap langkah pemerintah sudah bagus, tetapi ke depan perlu diperjelas dan dipertegas melalui revisi undang-undang secara keseluruhan," kata Busyro.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan silaturahmi Idul Adha 1432 Hijriyah mengatakan, pemimpin umat, tokoh masyarakat, dan ulama harus selalu mengembangkan ukhuwah Islamiyah.
"Pemimpin seharusnya memikirkan rakyat, bukan berorientasi nafsu golongan sendiri. Hal itu merupakan karakter sebagai bangsa yang beradab," katanya.
Menurut dia, semangat berbagi dalam Idul Adha seharusnya menjadi arena bagi umat Islam untuk berkurban dan berjuang, mujahadah untuk keluarga, lingkungan, bangsa, dan negara.
"Pengorbanan bermakna besar jika dilakukan dengan tulus dan ikhlas, mempersembahkan dan berkorban bagi bangsa agar kita bisa mengatasi cobaan yang kini sedang dialami," kata Sultan.
(L.B015*H010/H008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011