Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyatakan bahwa penetapan kasus penyelewengan ekspor minyak goreng yang ditetapkan Kejaksaan Agung dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng yang ada di Tanah Air.
"Saya meminta Kejaksaan Agung menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar mafia minyak goreng," kata Amin Ak dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurut Amin, penetapan tersangka dalam kasus tersebut membuktikan adanya kolusi antara penguasa dan pengusaha yang menguasai bisnis minyak goreng di Indonesia.
Ia berpendapat bahwa hingga kini, mereka yang bertanggung jawab menimbun minyak goreng masih belum diketahui, dan kemungkinan keterlibatan pengusaha raksasa CPO (minyak sawit mentah) belum diungkap.
"Persekongkolan pejabat pemerintahan dan pengusaha CPO ini, bukan hanya merugikan negara namun juga menyengsarakan rakyat. Proses hukum tidak boleh berhenti dengan penetapan tersangka saat ini. Bongkar mafia minyak goreng dan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) minyak goreng," tegasnya.
Lebih lanjut Amin mendesak Pemerintah menyelesaikan akar permasalahan yang telah menyebabkan krisis minyak goreng selama hampir tujuh bulan terakhir ini.
Menurut Amin, akar persoalannya adalah ketidakpatuhan produsen CPO terhadap ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan pemerintah.
Kolusi antara pengusaha besar yang menguasai pasar minyak goreng dengan pemerintah, ungkap Amin, telah mengakibatkan distorsi pasar. Pelanggaran kebijakan DMO dan tingginya volume ekspor CPO oleh perusahaan-perusahaan tersebut mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan melambungkan harga di dalam negeri.
"Mereka mendapat untung besar dari kenaikan harga minyak goreng dan izin ilegal untuk mengekspor CPO dengan harga tinggi. Kolusi yang terjadi adalah adanya penyelewengan pemberian rekomendasi ekspor CPO," ujar Amin.
Sebagaimana diketahui, pemerintah hanya mengizinkan penjualan CPO ke luar negeri jika produsen telah memenuhi DMO-nya sebesar 20 persen, yang berlaku hingga pertengahan Maret 2022.
Senada, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menambahkan ini momen yang pas bagi pemerintah menata bisnis minyak goreng serta perlunya mempertimbangkan kembali sistem intervensi pemerintah untuk tata niaga minyak goreng kemasan.
“Pemerintah harus hadir menata niaga minyak goreng kemasan ini agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ujar Mulyanto.
Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
"Kemarin, (Selasa, 19/4), Kejagung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini; dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain," kata Presiden seperti disaksikan dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.
Jokowi menilai minyak goreng masih menjadi permasalahan di tengah kebutuhan masyarakat terhadap komoditas itu.
Baca juga: Presiden minta kasus ekspor minyak goreng diusut tuntas
Baca juga: Dirjen Perdaglu Kemendag jadi tersangka kelangkaan minyak goreng
Baca juga: Anggota DPR: Jangan tebang pilih berantas mafia minyak goreng
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022