Jakarta (ANTARA) - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) meminta kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.
"Germak menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) kepada produsen minyak goreng," kata Direktur NaraIntegrita Ibrahim Fahmy Badoh yang merupakan bagian dari Germak kepada wartawan dalam konferensi pers daring, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Ketidakjelasan realisasi pembayaran tersebut mengakibatkan persoalan kelangkaan produksi minyak goreng menjadi kian keruh.
Dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, Pemerintah sejak 15 Januari 2022 menerbitkan kebijakan subsidi atas selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada produsen menggunakan anggaran BPDPKS.
Fahmy memaparkan bahwa total dana yang disiapkan mencapai Rp7,6 triliun untuk sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan. "Termasuk biaya PPN dan biaya surveyor," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah diminta tegur industri belum salurkan minyak goreng subsidi
Baca juga: Anggota DPR dukung pemerintah subsidi minyak goreng curah
Akan tetapi, hingga saat ini, Germak menilai pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng.
Hal ini diakibatkan oleh BPDPKS yang belum menetapkan Lembaga Surveyor Independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang diajukan oleh pelaku usaha kepada BPDPKS melalui Dirjen Industri Agro Kemenperin.
Keterlambatan penetapan lembaga surveyor ini, kata Fahmy, akan berdampak terhadap keterlambatan BPDPKS dalam pembayaran klaim subsidi oleh produsen minyak goreng.
"Hal ini dapat menjadi alasan bagi produsen untuk tidak mengikuti atau menarik diri dari program minyak goreng subsidi," tutur Fahmy.
Baca juga: KSP jelaskan tentang pencabutan subsidi minyak goreng kemasan
Oleh karena itu, Germak meminta kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.
Ia juga meminta agar Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.
"Kemudian, mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasi-nya, maka GERMAK terus mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat (konsumen)," kata dia.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022