Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melarang warga menerbangkan balon udara liar dalam perayaan tradisi Syawalan karena kegiatan itu dapat membahayakan penerbangan pesawat udara dan keselamatan jiwa manusia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Pekalongan, Sriyana, di Pekalongan, Rabu, mengatakan, saat ini pemkot bersama TNI dan polisi akan mengintensifkan operasi pada sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat pembuatan balon udara.

Baca juga: Kemenhub tegaskan pelaku penerbangan balon udara liar bisa dipidana

"Kami segera melakukan operasi bersama TNI, Polri, camat, lurah, dan organisasi perangkat daerah lainnya untuk mencegah balon udara yang diterbangkan pada sejumlah titik yang diduga sebagai tempat pembuatan balon udara," katanya.

Balon udara yang diterbangkan itu berukuran besar, dapat terbang memanfaatkan udara panas hasil pembakaran tungku berbahan bakar yang dibawa di dalam suatu wadah menyerupai kantong di bagian bawah balon udara itu.

Balon udara itu dapat terbang hingga ketinggian ribuan meter dari permukaan tanah dan menjelajah jauh mengikuti arus angin sehingga bisa membahayakan penerbangan pesawat terbang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Baca juga: Kemenhub proses hukum pelaku penerbangan balon udara liar

Menurut dia, tradisi menerbangkan udara selain akan membahayakan jalur penerbangan juga berpotensi menimbulkan kebakaran rumah dan penyebaran Covid-19.

"Balon udara yang diterbangkan, jika jatuh ke rumah penduduk bisa menimbulkan kebakaran. Demikian pula, pembuatan balon udara akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19," katanya.

Sriyana mengatakan saat ini kondisi wilayah daerah masih terkendali namun pihaknya tetap siaga untuk mencegah warga membuat balon udara yang bisanya diterbangkan pada saat tradisi Syawalan atau tujuh hari setelah Lebaran.

Baca juga: Polres Klaten tetapkan lima tersangka kasus meledaknya balon udara

Dikatakan, operasi gabungan itu akan dilaksanakan selama satu bulan karena menerbangkan balon udara dan petasan bisa menimbulkan hal yang buruk dan membahayakan keselamatan.

"Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19. Kami berharap warga ikut menciptakan situasi tetap kondusif pada saat maupun usai Lebaran," katanya.

Baca juga: Petugas sita 7 balon udara siap terbang di Wonosobo

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022