"Kebijakan pemerintah agar kanal Telkomsel bergeser dari posisi saat ini sama sekali bukan karena ada intervensi atau tekanan dari vendor asing," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, di Jakarta, Minggu.
Menurut Tifatul penataan frekuensi 3G berupa penambahan satu kanal tambahan kepada operator dan kemudian dilanjutkan dengan penambahan kedua sebesar 5 MHz dimaksudkan untuk merapikan spektrum.
Sebelumnya Center for Indonesian Telecommunication Regulation Study (Citrus) menuduh terdapat tekanan pemain industri global (vendor, investor, dan operator asing) dibalik perebutan spektrum 3G.
Citrus menilai asing berusaha menguasai layanan broadband wireless di tanah air melalui operator-operator yang secara mayoritas dikuasai pihak asing. Ini harus disikapi hati-hati agar makin tidak kebablasan.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi mengatakan setiap orang dipersilakan berpendapat dan memberi masukan dengan cara-cara elegan.
"Tapi sebaiknya pelajari dulu aturan-aturan yang ada, lihat kronologis, baru menanggapi secara komprehensif," ujar Heru.
Ia mengungkapkan sejak awal industri telekomunikasi dibangun, mengedepankan industri nasional, jadi amat sangat tidak benar ada intervensi asing.
"Isu-isu yang menyebutkan bahwa penataan frekuensi dipengaruhi asing hanya mencoba menarik perhatian dan seolah-olah memojokkan pemerintah/regulator bahwa keputusan yang akan diambil salah," tegas Heru.
Sebelumnya BRTI memutuskan Telkomsel yang telah datang duluan di kanal 4 dan 5 diminta pindah ke kanal 5 dan 6 agar Tri bisa berada di kanal 1 dan 2, sedangkan Axis di 3 dan 4.
Posisi sekarang adalah Tri berada di kanal 1, NTS (3), Telkomsel (4 dan 5), Indosat (7 dan 8), XL (9 dan 10). Sementara kanal nomor 2, 6, 11, dan 12 kosong.
Apabila Telkomsel tetap menolak bergeser dari kanal 4 ke kanal 6, maka Tri dan Axis terancam tidak dapat tambahan kanal 5 MHz.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan keputusan BRTI sudah dibuat dan tinggal menunggu persetujuan Menkominfo.
"Apabila sudah dijadikan keputusn menteri, maka yang ada hanyalah melaksanakan atau melanggar, dan tidak ada negosiasi apa pun," kata Gatot.
Sementara itu Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno mengatakan, sebagai perusahaan milik negara Telkomsel berhak minta tata ulang secara keseluruhan karena masa depan spektrum frekuensi mengarah kepada teknologi yang konvergen, yaitu LTE.
"Penataan ulang sangat penting karena setiap operator harus memiliki spektrum yang mencukupi agar terjadi konsolidasi dalam industri," ujar Sarwoto.
Telkomsel sesungguhnya enggan pindah kanal karena terlanjur investasi dalam jumlah besar dan jika pun dipindahkan akan berdampak pada penurunan kualitas layanan sehingga dibutuhkan investasi tambahan yang tidak kecil.
Pemerintah sendiri mengharapkan penataan kanal 3G bisa menghentikan kisruh yang selama ini terjadi. Di sisi lain, PT Smart Telecom juga meminta 2 kanal 3G untuk layanan selulernya.
Direktur Layanan Korporasi Smart Telecom Ubaidilah Fatah mengatakan pihaknya berharap pemerintah memberikan 10 MHz di kanal 3G pita 1.900 MHz.
"Sebetulnya kalau dapat 10 MHz di kanal 3G, yaitu kanal no. 11 dan 12 sangat menarik, tapi tentunya tetap harus satu paket dengan penyelesaian masalah BHP (Biaya Hak Penggunaan) frekuensi saat ini," ujarnya.(Antara)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011