Surabaya (ANTARA News) - Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana, menilai insiden penembakan warga sipil di Sumenep (6/10) dan Sepande-Sidoarjo (28/10) hendaknya harus ada kontrol untuk bintara pemegang pistol.

"Penembakan kalangan sipil selama ini umumnya dilakukan kalangan bintara, karena itu perlu ada kontrol untuk bintara pemegang pistol, apakah pelatihan, tes psikologi, dan sebagainya," katanya, di Surabaya, Minggu.

Ia mengemukakan hal itu menanggapi tewasnya RB Ridwan di Sumenep yang ditembak saat membeli jamu di warung dan tewasnya Riyadis Solikin di Sepande, Candi, Sidoarjo, yang ditembak karena menabrak seorang oknum polisi.

Menurut Wayan Titib Sulaksana, pelatihan untuk kalangan bintara juga harus dibenahi, karena tindakan mereka yang emosional itu merupakan pelanggaran kemanusiaan, sebab menghilangkan nyawa warga sipil adalah pelanggaran hak hidup yang dilindungi UUD 1945.

"Pelanggaran hak hidup itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM, karena Pasal 28-i UUD 1945 mengatur tujuh hak warga/masyarakat yang tidak bisa dikurangi negara dalam keadaan apapun," katanya. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011