Sanksi terberatnya, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan
Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022.
"Pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri, bisa langsung datang ke posko di kantor kami di Jalan Gajah Mada, Jempong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Rabu.
Bahkan selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan online melalui email dan WhatsApp bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui WhatsApp 08113802491/081807388081, serta layanan telepon 0370 7504440.
Rudi memastikan, pengaduan-pengaduan yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan bersangkutan.
Setelah itu dilakukan teguran tertulis hingga pengambilan tindakan apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.
"Untuk sanksi terberatnya, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Lebih jauh Rudi mengatakan, berdasarkan data dari tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk pengaduan pembayaran THR pekerja, belum ada yang datang mengadu.
"Itu menjadi indikasi bahwa perusahaan sudah membayar hak pekerja sesuai ketentuan. Tapi untuk antisipasi, posko pengaduan dan konsultasi THR tetap kita buka baik secara online maupun offline," katanya.
Baca juga: Pemkab Batang buka posko pengaduan pembayaran THR
Baca juga: Pemkab Belitung buka posko pengaduan THR Lebaran 2022
Baca juga: Disnakertrans Sulteng buka posko pengaduan THR Idul Fitri 2022
Pewarta: Nirkomala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022