Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Samarinda Viktor Juan soal dugaan aliran uang untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK memeriksa Viktor Juan di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/4) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kaltim.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain itu, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Kasatpol PP Kabupaten PPU Muhtar, staf DPMPTSP Kabupaten PPU Ali Rosikin, Plt Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas PUPR Kabupaten PPU Mia, M Yora selaku karyawan PT Prima Surya Silica serta tiga wiraswasta masing-masing Justan, Habib Salim Al Jufri, dan Agung Rosyidi.

Baca juga: Bupati nonaktif PPU diduga awasi langsung penentuan pemenang proyek

Ali mengatakan para saksi tersebut dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk mendapatkan izin usaha di Kabupaten PPU dan uang tersebut selanjutnya diberikan untuk keperluan tersangka AGM.

KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Selasa (19/4), yaitu Udin sebagai karyawan yang bekerja di rumah Abdul Gafur dan Bambang Susilo selaku wiraswasta.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur tersebut, KPK pada Rabu ini juga memanggil sembilan saksi untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, yakni pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah, Supriadi alias Ucup selaku sopir Bupati PPU.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi terkait kasus Bupati PPU nonaktif AGM

Lalu, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, Asdarusalam dari pihak swasta/Dewas Perusda Danum Taka, Direktur Utama PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Ferdinandus Aming Santoso atau staf yang mewakili atau berkedudukan di Kaltim, Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, dan Abdul Salam alias Alam dari CV Eka Cipta Pratama.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Baca juga: KPK usut kepemilikan aset Bupati PPU pakai identitas orang kepercayaan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022