Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, sampai saat ini tidak ada niatan untuk mengambilalih penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tidak ada niat itu. Buktinya dalam RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang kini segera dibahas dengan DPR-RI, tidak ada satu pasal pun soal itu," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik, Dephub, Bambang S Ervan kepada pers di Jakarta, Rabu.
Penegasan itu terkait dengan kekhawatiran sementara pihak bahwa ke depan, penerbitan SIM dan STNK akan diambilalih oleh Dephub selaku regulator, dari Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Jika hal itu terjadi, maka, peran POLRI ke depan, tidak lagi mencampuri urusan penerbitan SIM-STNK, tetapi murni menjadi penegak hukum, termasuk di lalu lintas angkutan jalan.
Menurut Bambang, pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) yang diusulkan Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi dan mengikuti prosedur dan peratuan perundang-undangan.
Artinya, sebelum diajukan ke DPR, RUU LLAJ telah melibatkan pihak terkait untuk membahas substansinya.
Di dalamnya, kata Bambang lagi, tidak mengatur Departemen Perhubungan akan mengambil alih kewenangan POLRI terkait penerbitan SIM, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK adalah tidak benar.
Terkait dengan penerbitan SIM, BPKB dan STNK Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal telah beberapa kali bertemu dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baik pada masa kepemimpinan Jenderal (Pol) Sutanto dan Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
"Dalam pertemuan itu sudah ditegaskan berkali-kali soal itu. Jadi, tidak perlu ada yang ketakutan atau risau atas sesuatu yang sebenarnya tidak ada," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009