Makassar (ANTARA News) - PT Jamsostek (Persero) Wilayah VIII Makassar mengkalim Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan kota kedua dari Ternate, Maluku Utara kecelakaan kerja tertinggi di Kawasan Timur Indonesia.

"Makassar urutan kedua setelah Kota Ternate dengan tingkat kecelakaan tertinggi di KTI. Ternate tertinggi disebabkan bencana alam dan pekerjaan berisiko tinggi," aku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) VIII PT Jamsostek Yoto Susiswo, di Makassar Sabtu.

Sementara Kota Palopo, Sulsel lanjut dia, menjadi kota ketiga tingkat kecelakaan kerja tertinggi. Hal itu, karena melihat besaran klaim pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pada proide ini, Yoto menyebutkan, pencairan JKK untuk Makassar dan Palopo sebesar Rp2,6 miliar. Palopo sendiri mendapat Rp262 juta. Pada Priode sama Ternate juga melakukan pencairan sebesar Rp28,7 miliar lebih besar dari Makassar dan Palopo.

Selain itu, berdasarkan data hingga September perusahaan yang aktif di Jamsostek Cabang Makassar sebanyak 2.900 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 108.715 orang. Sementara di Palopo, kata dia, diketahui sebanayak 615 perusahaan yang terdaftar dari 14.562 orang tenaga kerja.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pentingnya asuransi keselamatan di setiap perusahaan, karena keselamatan dan kesehatan sangat penting buat pekerja dan kemajuan perusahaan itu sendiri," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Muhtar Kasim menyatakan dengan dikatakan Makassar kota kedua tertinggi di KTI kecelakaan kerja melihat indikator pencairan JKK itu harus dijelaskan.

"Mestinya harus diperjelas, kecelakaan kerja yang bagaimana dan seperti apa, karena bisa saja orang kecelakaan kerja di tempat lain buka di tempat kerja apakah itu masuk dalam JKK," tegasnya.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Muhtar, pihaknya terus melakukan sosialisasi akan keselamatan dan kesehatan kerja dan berupaya memberikan informasi kepada para pekerja guna menekan kecelakaan kerja.

"Bagi perusahaan penting mengetahui standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperuntukkkan bagi pekerja di setiap perusahaan. Kami pun terus berupaya dan melakukan sosialisasi tentang pentingya K3," tandasnya.

Sebelumnya, PT Jamsostek Wilayah VIII yang meliputi Sulsel, Sulbar, Sulut, Sultra, Sulteng, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat hingga September telah membayar klaim JKK sekitar Rp38,75 miliar. Klaim itu meliputi santunan tidak mampu bekerja sebesar Rp608,1 juta.

Sedangkan santunan cacat sebesar Rp1,57 miliar, santunan kematian Rp33,32 miliar, uang kubur Rp157,5 juta, transportasi Rp121,6 juta. Termasuk pengobatan dan perawatan sebanyak Rp2,61 miliar serta santunan berkala sebesar Rp359,5 juta.

(ANT-282/S006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011