Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto mengatakan bahwa Polri seharusnya mengedepankan pendekatan sosial dan ekonomi dalam mengatasi permasalahan kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
"Polri lebih diminta untuk melakukan fungsi dan peranan dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dalam rangka Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), baru kemudian menegakkan hukum terhadap 'penjahatnya', sehingga dalam penanganan kelangkaan minyak goreng Polri lebih mengedepankan pendekatan sosial dan ekonomi, bukan hanya penegakan hukum," kata Sisno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, tidak mudah untuk memastikan komoditas minyak goreng terdistribusi dengan lancar karena terdapat berbagai faktor yang memengaruhi, mulai dari mekanisme pasar hingga akibat dampak global.
Untuk itu, lanjutnya, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah dan Polri dalam membuat kebijakan khusus terkait minyak goreng, di antaranya mengawal distribusi dari hulu ke hilir, menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada produsen, sidak ke pasar, serta pemberian subsidi oleh Pemerintah terhadap minyak goreng curah.
Hal itu dilakukan sembari mengembalikan harga minyak goreng kemasan pada harga keekonomian, katanya.
Baca juga: Ini pasal yang menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag terkait ekspor CPO
"Jika dicermati, persoalan utama pada minyak goreng adalah ketersediaan atau stok dan gejolak harga. Persoalan tersebut secara alami terbentuk sebab hukum pasar itu sendiri dimana penurunan atau kenaikan harga suatu barang menyebabkan berbagai reaksi pasar," jelasnya.
Terkait penanggulangan masalah minyak goreng, tambahnya, Polri mengedepankan cara sosial dan ekonomi dengan bertindak cepat dalam membuat kontingensi plan yang diterapkan ke seluruh wilayah. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menuntaskan isu utama kelangkaan minyak goreng.
Melalui Satgas Pangan, yang bekerja sama dengan tim gabungan dari berbagai instansi, Polri memantau perkembangan isu kelangkaan minyak goreng dan mengawal produksi komoditas itu di tingkat hulu, yakni produsen.
"Pada tingkat menengah hingga hilir, Polri menggelar sidak ke pasar-pasar tradisional guna memastikan masyarakat dapat harga minyak goreng sesuai dengan HET (harga eceran tertinggi) dan terjangkau masyarakat di tengah harga crude palm oil yang tinggi," ucapnya.
Setelah masalah utama itu terselesaikan, menurutnya, maka Polri melanjutkan persoalan mengenai penegakan hukum.
"Simpulannya, dalam rangka penerapan strategi Harkamtibmas, Polri telah melakukan berbagai upaya yang cukup serius, namun lebih mendahulukan pendekatan sosial dan ekonomi untuk segera memulihkan stabilitas sosial ekonomi nasional. Sedangkan, upaya penindakan hukum terhadap para manipulator kurang didahulukan karena efeknya tidak dapat seketika memulihkan situasi," ujar.
Baca juga: Dirjen Perdaglu Kemendag jadi tersangka kelangkaan minyak goreng
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2022