Perubahan pada undang-undang pendaftaran partai politik tampaknya merupakan usaha terbaru pemerintah yang dikuasai militer itu untuk mendekati lawan-lawan, di tengah-tengah adanya tanda-tanda sementara perubahan di negara itu.
Satu amendemen yang disahkan oleh Presiden Thein Sein, Jumat, mencabut syarat bahwa semua partai politik harus menyetujui untuk "mempertahankan" konstitusi tahun 2008 negara itu, kata surat kabar Myanmar Ahlin yang dikelola pemerintah.
Isinya kini diubah menjadi "menghormati dan mentaati", katanya, satu perbedaan kecil dalam nuansa tetapi yang akan mengizikan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD pimpinan Suu Kyi untuk mengeritik atau menyarankan perubahan-perubahan pada konstitusi itu,
Undang-undang yang diubah itu juga mencabut satu pasal yang diperdebatkan yang mengatakan para tahanan tidak dapat menjadi anggota partai.
Juru bicara NLD Nyan Win mengatakan partainya menyabut baik perubahan-perubahan itu.
"Kami akan membicarakan dan merundingkan apa harus dilakukan dan bagaimana selanjutnya pada Senin ketika kantor dibuka.
NLD memboikot pemilu Myanmar tahun lalu sebagian karena peraturan-peraturan pemilihan yang akan memaksa partai mengeluarkan para anggotanya yang ditahan -- termasuk Ang San Suu Kyi yang saat itu masih berada dalam tahanan rumah.
Sebagai akibatnya partai itu dilarang sebagai partai politik oleh pemerintah.
Pemerintah sipil Myanmar yang baru pada September mengatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Suu Kyi dan partainya jika mereka secara resmi memasuki kembali arena politik.
Menanggapi hal itu, pemenang hadiah Nobel Perdamaian yang dibebaskan November tahun lalu setelah tujuh tahun berada dalam tahanan rumah, mengatakan ia akan membicarakan masalah pendaftaran kembali itu dengan para anggota senior partai berdasarkan pada perkembangan politik sekarang.
Amendemen-amendemen pada undang-undang pendaftaran partai itu kembali memanas ketika para pejabat penting dari Amerika Serikat dan PBB mengnjungi Myanmar pekan ini, yang mengatakan mereka lega dengan reformasi-reformasi yang mulai timbul di negara itu.
Satu amnesti para tahanan baru-baru ini oleh pemerintah baru gagal membebaskan sebagian besar pembangkang penting, mengecewakan mwreka yang telah mengharapkan negara itu membebaskan semua tahanan politik yang berjumlah sekitar 2.000 orang itu.
(Uu.H-RN/B002)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011