Lebak (ANTARA News) - Polisi Resor Lebak mengamankan tiga pegawai Kementerian Agama setempat yang diduga melakukan penipuan terhadap warga Rangkasbitung dengan menjanjikan bisa memberangkatkan haji dengan syarat menyetorkan uang Rp50 juta per orang.

"Saat ini tersangka Isep Saepudin dan dua rekan lainnya sebagai staf urusan haji Kementerian Agama (Kemenag) Lebak meringkuk diterali besi Mapolsek Rangkasbitung," kata Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisatis Mohamad Mujib di Lebak, Sabtu.

Ia mengatakan, penahanan tersangka Isep dan dua rekannya berdasarkan laporan korban calon haji yang tertipu dan gagal berangkat ke tanah suci Mekkah.

Mereka para korban diminta uang sebesar Rp50 juta dan menjamin bisa berangkat menunaikan rukun Islam bersama Kloter asal Kabupaten Lebak 28 Oktober 2011.

Namun, kata dia, korban yang dijanjikan keberangkatan 28 Oktober 2011 gagal melaksanakan ibadah haji.

Mereka merasa tertipu, korban calon haji melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, Kamis (3/11). "Saat kami melakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatan penipuan itu," katanya.

Ia menyebutkan, para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini, kata dia, mereka para korban penipuan belum melapor dan diduga mencapai puluhan warga.

"Kami berharap warga yang merasa tertipu calon haji segera melapor sehingga bisa pelaku diproses secara hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Urusan Haji Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ujang Jarkasih mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui aksi penipuan yang dilakukan bawahanya itu.

"Perbuatan mereka tersangka itu di luar tanggung jawab kami dan kami sepenuhnya mempercayakan proses hukum jika anak buahnya melakukan tindak pidana," katanya.

(KR-MSR/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011